KUDUS (SUARABARU.ID) – Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus melakukan penutupan sejumlah ruas jalan yang ada di kota Kretek, mulai Minggu (4/7). Penutupan ruas jalan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kudus, hingga 20 Juli 2021.
Penutupan utamanya dilakukan di ruas jalan yang menuju arah kota Kudus. Beberapa ruas jalan tersebut diantaranya ruas jalan masuk Kudus depan terminal Induk Tanggulangin, depan Pos Polisi Simpang Ngembal, ruas jalan masuk Kudus di dekat persimpangan Jetak, serta ruas jalan masuk Kudus di perempatan Panjang.
Penutupan yang dilakukan dengan menggunakan water barier ini dimaksudkan untuk menghalangi kendaraan utamanya roda empat masuk ke kawasan kota Kudus.
“Penutupan ada di beberapa titik. Hari ini kami lakukan di titik Terminal Induk Jati, Terminal Jetak, Sleko, Panjang, dan Ngembal,” kata Sekdin Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro, Minggu (4/7).
Dengan penutupan ruas jalan tersebut, kendaraan dari luar daerah yang melintas diputar balik dan diarahkan untuk melewati jalan lingkar. Upaya ini sebagai upaya menegakkan PPKM Darurat.
Titik-titik ruas jalan yang ditutup tersebut akan dijaga petugas secara bergantian. Mereka merupakan personel gabungan dari Dishub Kudus, Satpol PP Kudus dan Polres Kudus.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega. Menurutnya, penutupan ruas jalan berlaku mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Sesuai kebijakan PPKM Darurat kami lakukan penutupan akses jalan. Tujuannya untuk memutus rantai Covid-19. Tapi ini tidak hanya di Kudus saja melainkan dilakukan di semua wilayah di Jawa Tengah,” terangnya.
“Untuk sementara, kalau ada yang lewat kami minta untuk putar balik. Kemudian untuk tempat wisata juga kami beri barikade. Begitu juga untuk Terminal Wisata Bakalan Krapyak dan juga tempat wisata Colo,” ungkapnya.
Tm-Ab