blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen Dwi Suliyanto, pada webinar naskah kuno Selasa 29/6.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Mengingat kasus Covid-19 di Kebumen terus melonjak  dan masuk zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengeluarkan kebijakan melarang para ASN melakukan perjalana dinas ke luar kota.

Kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran virus corona.Termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.

“Benar bahwa kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kita ingin semua angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah ini menurun,” ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kebumen, Selasa (29/6/2021).

Dalam Surat Sdaran terbaru tersebut, Bupati juga melarang ASN untuk menghadiri dalam even atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi.

“Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online. Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting,” tutur Bupati.

Kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 di Kebumen.  Kepada para Camat Bupati juga meminta untuk menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh jajaran kepala desa.

Arif Sugiyanto juga menyampaikan, pihaknya telah menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawai dengan mengurangi kuantitas 50 persen pegawai di kantor secara bergantian.

“Kebijakan ini kita ambil dari hulu sampai hilir, dari pencegahan, pengawasan, pengobatan, sampai penindakan kita jalankan sesuai aturan. Yang belum divaksin jangan lupa dan jangan takut divaksin, yang sudah divaksin juga tetap jangan abai terhadap prokes,” ujar Bupati.

Komper Wardopo