KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Bupati Zaenal Arifin menyerahkan secara simbolis bantuan hibah keagamaan Tahun Anggaran 2021. Penyerahan dana hibah itu dilaksanakan di Ruang Mendut, Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (24/6/2021).
Bupati mengatakan, pemberian dana hibah itu merupakan refleksi dari kesungguhan Pemkab Magelang dalam merealisasikan komitmen melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi peningkatan kualitas aqidah umat serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Saat ini, lanjut Zaenal, Pemerintah telah mengeluarkan Program Kebijakan Kesejahteraan Sosial, yang berpedoman pada Pasal 43 Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Di mana telah diamanatkan bahwa penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun 2013 harus berpedoman pada Permendagri tersebut.
Upaya itu dilakukan dengan maksud meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan proses penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selaras dengan program tersebut, perlu kami sampaikan sekaligus ingatkan kepada penerima bantuan hibah tahun anggaran 2021 agar penerima bantuan hibah melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. Administrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian pertanggungjawaban pun harus tepat waktu,” kata, Zaenal.
Dia pun berharap, bantuan hibah yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan. Pada kesempatan yang sama dia juga berpesan agar semua kegiatan keagamaan harus tetap berpedoman protokol kesehatan.
“Kami mengajak seluruh ormas keagamaan di Kabupaten Magelang agar terus bersinergi, bergotong royong dan bergandeng tangan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” katanya.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Magelang, Budi Daryanto mengatakan, bantuan hibah keagamaan tahun ini diserahkan kepada lima ormas keagamaan, 21 pondok pesantren, 360 tempat ibadah, 227 kegiatan umum dan 5.295 insentif guru mengaji di Kabupaten Magelang dengan total Rp 16.966.000.000.
Eko Priyono