blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kegiatan pengurugan lahan untuk hunian perumahan baru di Jalan Kaligangsa Asri Raya, Kecamatan Kaligangsa, Kota Tegal di soal.

blank
URUGAN – Pengembang Alhamra Riberside sudah melakukan kegiatan pengurugan lahan di wilayah Kelurahan Kaligangsa Kota Tegal. (foto: nino moebi)

“Mestinya kegiatan pengurugan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang Alhamra Riverside (AR) tidak dilakukan sebelum perizinan dari Dinas terkait keluar,” kata Dedy Rochman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem Republik Indonesia (LAPPAS RI).

Dedy menyebutkan, keluar masuk truk membawa urugan dari jalur pantura menuju lokasi tidak ada petugas yang mengawasi dan mengatur sangat membahayakan warga.

“Yang wajib dipenuhi pengembang seperti, ijin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), izin pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan, izin prinsip, izin lokasi, ijin dari badan lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ijin dampak lalulintas dan pengesahan site plan,” ungkap Dedy.

Pihak pengembang Alhamra Riverside saat di konfirmasi mengaku kegiatan pengurugan sudah berjalan dua hari.

“Tentang perijinan saya tidak tahu persis karena posisi saya di marketing tapi, setahu saya sosialisasi kepada warga sudah dilakukan sekira bulan Maret 2021 lalu,” kata Wahyudi bersama Shinta saat di temui di kantornya.

Ketua RW 07 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Kaligangsa, Kota Tegal, Andri Widiastoro saat dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021) menyampaikan, pengembang dengan dirinya atas nama warga telah membuat kesepakatan diatas materai untuk ijin pemakaian jalan komplek perumahan.

Awalnya warga keberatan, sempat mengajak musyawarah di kelurahan dan saat itu banyak yang ijin jawabnya sedang di proses. “Kita tidak croschek apakah ijinnya sudah turun apa belum, karena itu bukan urusannya warga tapi, urusannya pengembang dengan pemerintah,” kata Andri.

Andri mengatakan, dirinya komplain soal surat perjanjian lewat perumahan yang rupanya disebar ke konsumen mereka. “Saya keberatan karena saya yang tanda tangan. Dalam perjanjian segala kerusakan jalan memang dia (pengembang) yang nangungg” ujar Andri.

Secara terpisah Camat Margadana, Kota Tegal, Cipto Darsono saat dikonfirmasi membenarkan pernah ada sosialisasi dari pihak pengembang Alhamra Riverside beberapa waktu lalu.

“Saat itu saya berpesan kepada pengembang proses pembangunan perumahan baru agar dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. Saya pesan jangan ada pengurugan sebelum izin keluar,” tutur Cipto Darsono.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini