KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) -Polres Magelang mengungkap dugaan pencurian handphone (hp) yang dilakukan seorang residivis asal Temanggung. Kejadiannya di rumah Eko Budi Prasetyo (46) warga RT 1, RW 1, Dusun/Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan SIK menuturkan, kejadiannya pada Rabu 2 Juni 2021. Tersangka IS (53) datang ke rumah korban dengan pura-pura menanyakan harga kusen (kerangka) pintu. Namun ternyata tersangka punya maksud lain, yakni melihat suasana rumah korban.
Lalu pada Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk Shalat Jumat. “Sedangkan tersangka tetap di rumah korban dan beralasan tidak shalat,” terang AKP Alfan, Jumat (18/6/2021).
Setelah rumah kosong, lanjut Alfan, tersangka kemudian mengambil sebuah handphone Oppo A5 milik korban yang semula diletakkan di atas meja tamu. Setelah pelapor kembali dari shalat Jumat, tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan handphone juga sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.
Mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa handphone Oppo A5 milik korban.
“Penangkapan tersangka IS dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021. Saat itu tersangka sedang di jalan Dusun Pending, Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas M Alfan.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang dilakukan residivis asal Kecamatan Pringsurat Temanggung itu melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun pidana penjara.
Eko Priyono