blank
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga (kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ikut berkontribusi dalam upaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,129 ton yang merupakan jaringan internasional.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antaraparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Melalui tiga kunci pemasyarakatan maju, kata dia, Ditjenpas fokus dalam pemberantasan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: APTRI Tolak Pajak Sembako, Ribuan Petani Tebu Siap Demo ke Jakarta

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjenpas Kemenkumham dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap selama sebulan terakhir.

Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia juga berhasil digagalkan.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar dia.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan SP-3 BLBI di PN Jakarta Selatan

Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan selalu dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan, kata dia.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,694 triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Sepanjang tahun 2020, katanya, petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan upaya penyelundupan narkotika dan sebanyak 68 kali selama 2021.

Baca Juga: Seorang Penumpang Bus Positif Covid Saat Siap Berangkat ke Jakarta

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan peredaran narkoba sindikat internasional dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.

Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba pada masa pandemi Covid-19, katanya.

“Kami menggunakan strategi khusus, yakni preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 115 ayat dua lebih subsider Pasal 112 ayat dua juncto Pasal 132 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Ant-Claudia