blank
Bupati Zaenal Arifin menyerahkan SK pensiun, hari ini. Foto: Eko Priyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan 110 surat keputusan (SK) pensiun kepada pegawai Aparat Sipil Negara (ASN)  yang memasuki masa purnatugas. Penyerahan SK pensiun itu dilaksanakan secara simbolis di ruang Bina Karya, kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (14/6/2021).

Bupati mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada para PNS di lingkungan Pemkab  Magelang yang telah memasuki masa purna tugas, dan telah berkontribusi dalam mengabdikan dirinya untuk melayani masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang saya menyampaikan selamat memasuki masa purna tugas dan memberikan apresiasi penghargaan atas dedikasi, loyalitas, kinerja serta pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dan masyarakat,” katanya

Sisi lain, saat menerima SK pensiun itu para PNS diwajibkan memberikan sedekah jariyah, berupa bibit pohon atau dalam bentuk buku. Dengan harapan memiliki nilai manfaat yang tidak pernah terputus bagi masyarakat, bahkan sampai ke anak cucu.

“Kebijakan sedekah jariyah bagi para PNS yang pensiun ini tujuannya agar nilai manfaatnya tidak pernah terputus. Saya meminta bibit pohon yang memiliki nilai manfaat konservasi seperti bibit beringin, gayam dan yang lainnya. Supaya saat ditanam pada dataran tinggi nantinya bisa menghasilkan mata air yang bisa mengairi desa yang ada di bawahnya,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan bahwa penyerahan SK pensiun itu untuk memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah purna tugas, dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.

“Selain itu untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan atau memasuki masa purna tugas, serta memberikan wawasan pelayanan klaim otomatis pengurusan pensiun,” terang Tavip.

Penyerahan SK pensiun terhitung mulai 1 Juli sampai 1 Agustus 2021 sejumlah 110 SK. Dengan rincian, SK pensiun batas usia pensiun (BUP) mulai 1 Juli 2021 sejumlah 45 SK. Kemudian untuk SK pensiun BUP mulai 1 Agustus 2021 sejumlah 65 SK.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini