blank
Masyarakat peserta vaksinasi massal Covid-19 yang di gelar Sentra Vaksinasi Gradika tampak berkerumun tanpa jarak di Gedung Gradika Bhakti Praja Setda Provinsi Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang. Rabu (9/6/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Kerumunan Vaksinasi massal yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tajuk Sentra Vaksinasi Gradika untuk Masyarakat Umum di gedung Gradika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Kota Semarang, akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Sebab menurut Fajar Purwoto, Kepala SatPol PP Kota Semarang, kegiatan yang digelar di Sentra Vaksinasi Gradika (SVG) tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat, yang diindikasikan dapat menjadi penyebab terjadinya penyebaran Covid-19.

“Tugas Kami membubarkan dimanapun kegiatan yang ada kerumunan masyarakat. Ini sudah luar biasa. Kasihan Pak Gubernur. Mungkin niatnya baik, tapi cara mekanismenya yang salah,” tandas Fajar Purwoto, kepada awak media di lokasi vaksinasi massal di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (9/6/2021).

blank
Fajar Purwoto, Kepala SatPol Kota Semarang memberikan keterangan pers kepada awak media di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (9/6/2021). Foto : Tangkapann Layar

Cara mekanismenya yang salah, lanjut Fajar, sehingga masyarakat berbondong-bondong datang untuk mengikuti vaksin. Tapi cara pelaksanaannya terkesan Prokes diabaikan, jadi mengakibatkan terjadinya masyarakat berkerumun dan tidak menjaga jarak.

“Kami ingin dan berharap, Kota Semarang yang sudah normal jangan sampai balik ke zona merah lagi,” tegas Fajar.

Seperti di diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar vaksinasi massal gratis untuk masyarakat umum di Gedung Gradika Bhakti Praja Setda Provinsi Jateng, tiap hari Senin-Jum’at jam 07.00 – 14.00 yang dimulai tanggal 8 Juni 2021 hingga akhir Desember 2021.

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini