BLORA (SUARABARU.ID) – Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu, (09/06/2021).
Ke tiga pelaku tersebut adalah M, (44) warga kecamatan Palengan Kabupaten Pamekasan, AR, (34) warga kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang dan AF (41) warga kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Puput Hariyadi salah satu warga Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang yang telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis bak terbuka merk Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi K 1673 QT pada hari Sabtu, (29/05/2021) lalu. Adapun TKP berada di jalan turut tanah kelurahan Bangkle kecamatan Blora tepatnya di gudang PT Baraka Sarana Tama.
Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH memerintahkan Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa,SH bersama tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku.
“Kami jelaskan, kami dari Satreskrim Polres Blora mendapatkan laporan pencurian mobil di wilayah kecamatan Bangkle, pada hari Sabtu, 29 Mei 2021. Atas laporan tersebut kami lakukan pelacakan dan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka,” beber Kasat Reskrim.
Adapun tersangka M, dan AR diamankan di wilayah kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya tersangka ketiga yaitu AF diamankan di wilayah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Sempat terjadi aksi kejar kejaran saat penangkapan AF. Bahkan AF nekat berlari masuk ke pembatas pantai dan menyusuri sungai untuk menghindari petugas, namun dengan kesigapan tim Resmob Polres Blora akhirnya AF berhasil diamankan meskipun harus mengorbankan Handphone KBO Satreskrim yang terjatuh di sungai.
Tersangka M dan AR di duga adalah pelaku utama atau pemetik langsung tindak pidana curanmor sedangkan AF adalah penadah. Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian di Blora ini juga masih ada kaitannya dengan kejadian di kabupaten Rembang dan Tuban Jawa Timur. Dan setelah ini akan dilakukan pendalaman.
Selain mengamankan tersangka Tim Resmob Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti dari Pelaku M adalah Kunci T, Hp Samsung sebagai sarana komunikasi, uang sisa hasil penjualan Rp. 900.000, Topi dan kaos yang dipakai pada saat melakukan pencurian.
Sedangkan BB dari AR berhasil diamankan satu unit KBM XENIA warna putih sebagai sarana, Hp. Merk Vivo sebagai alat komunikasi, uang sisa hasil penjualan Rp. 200.000.
Untuk BB dari AF, petugas Resmob Polres Blora di bantu Polres Sampang dan Polres Bangkalan, berhasil mengamankan 1 unit KBM L300 di wilayah kabupaten Bangkalan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.140.000.000,00. Dan pelaku M dan R dijerat pasal 363 KUHP dan pelaku AF di jerat pasal 480 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.
Kudnadi