blank
Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto bersama Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman saat Konferensi Pers menghadirkan tersangka penggelapan beras Edi Rianto alias Gering.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kebumen berhasil  meringkus Edi Rianto alias Gering (40), seorang residivis asal Banjarnegara. Pria berpostur kekar itu menggelapkan 11 ton beras milik pengusaha di Gombong. Hasil penipuan habis untuk foya-foya dan main karaoke.

Adapun korban penipuan itu Andi Yulianto(35), pengusaha penggilngan beras di Desa Kalitengah  RT  03 RW 06 Kecamatan Gombong, Kebumen. Korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 77 juta. Adapun beras hasil penipuan telah djual ke daerah Jawa Barat

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman dalam konferensi pers Selasa (8/6) mengungkapkan, kasus penipuan tersebut bermula dari kedatangan  lelaki bersama perempuan dan anak pada  16 Maret 2021 di penggilingan padi Waluyo Jati Jalan Lingkar Selatan, Desa Kalitengah, Gombong.

blank

Pelaku berpura-pura membeli beras kepada korban dengan tunai. Bahkan tiga kali pelaku mendatangi korban membeli beras tunai. Namun pada pembelian berikutnya, tersangka mulai melakukan jurusnya membeli beras dalam jumlah banyak, dengan pembayara DP atau uang muka.

Adapun motif pelalu tak lain untu memenuhi kebutuhan hidupnya.  Tersangka pernah dihukum di Purwokerto pada 2018 dalam kasus serupa. Adapun barang bukti yang disita petugas Satreskrim Polsek Gombong sebanyak enam karung beras atau sekitar 1,5 kuintal beras.

Menurut Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto, guna meyakinkan korban, pada 16 Maret 2021 pelaku membeli beras secara tunai sebanyak tiga kuintal untuk sampel. Pada  hari berikutnya tersangka membeli beras  2 ton dibayar tunai.

Sempat Menginap di Rumah Korban

Hari berikutnya Sabtu 20 Maret tersangka membeli beras  1,5 ton juga dibayar tunai. Bahkan pada Kamis 25 Maret 2021 tersangka kembali membeli beras  11 ton dan memberikan DP Rp 3,5 juta.

Dua hari berikutnya, pelaku  datang lagi ke Gombong untuk memuat beras  bersama korban. Mobil pelaku jenis station dipakai membawa 1,7 ton, dan mobil korban diisi 2,5 ton.

Selanjutnya korban dan pelaku beriringan membawa beras itu ke sebuah rumah di Kecamatan Belik, Pemalang. Korban dan pelaku menurunkan beras di rumah yang diakui milik tersangka. Selanjutnya keduanya  kembali ke Gombong. Bahkan pelaku juga sempat menginap di rumah korban.

Pada esok harinya korban bersama pelaku kembali mengangkut beras.  Mobil pelaku diisi 1,75 ton beras dan korban membawa 2,5 ton. Langsung diantar ke rumah kontrakan pelaku. Setelah sampai, barang dibongkar.  Keduanya kembali berangkat ke Gombong.

Pada siang harinya korban dan pelaku kembali membawa beras. Pelaku membawa  8 kuintal beras dan bekatul. Korban mengangkut 2 ton beras. Namun pelaku meminta korban berjalan di depan.

Pelaku berhenti di sebuah SPBU di Desa Semanding, Gombong. Saat itu korban sempat menghubungi pelaku.  Pelaku meminta agar korban jalan pelan-pelan nanti dia akan menyusul.

Namun beberapa saat kemudian dihubungi, nomor pelaku tidak bisa dikontak. Sejak itu korban curiga dan sampai di Belik Pemalang ternyata rumah dalam keadaan kosong. Saksi warga sekitar melihat beras yang disimpan telah diangkut truk. Namun tetangga itu tidak mengetahui ke mana beras dibawa.

Sejak itu korban merasa tertipu dan melapor ke Polsek Gombong.  Petugas Polsek pun melakukan penyelidikan. Petugas Satreskrim  Polsek Gombong akhirnya berhasil  mengendus pergerakan pelaku di wilayah Gombong. Petugas berhasil meringkus tersangka dan saat ini Gering telah mendekam di  tahanan Mapolres Kebumen.

Kepada  wartawan pelaku mengakui uang hasil penjualan beras itu telah habis untuk bersenang-senang dan main karaoke “Saya profesinya memang pedagang beras. Uang sudah habis untuk foya-foya,”jawab tersangka singkat.

Komper Wardopo