blank
Barang bukti sembilan poket sabu dan sejumlah peralatan hisab dibeber polisi untuk kepentungan pes rilise. Antara

TULUNGAGUNG (SUARABARU.ID) – Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Tulungagung Selatan.

Kapolsek Bandung, AKP Alpho Gohan, Kamis menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki pada Senin (31/05).

“Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu dengan nilai belasan juta rupiah,” kata Alpho Gohan.

Kedua pelaku diidentifikasi bernama Nurul (36) dan Yunas (27). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki, namun kemudian tinggal di wilayah kota (Kecamatan Kedungwaru) dan hidup bersama laiknya pasangan suami-istri.

Keduanya warga Kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga tidak jelas,” ujar Alpo.

Awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka pria, Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu.

“Saat kita datang itu tersangka yang laki laki ini sedang menggunakan sabu,kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu,” jelasnya.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.

Menurut penuturan Nurul maupun Yunaz, per paket dijual oleh pasangan itu Rp1,2 juta.

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada timbangan digital, ponsel dan beberapa bukti lainnya.

“Satu poketnya itu sekitar 0,5 gram, harganya Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Masih menurut Alpo, kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.

“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka, “ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini