blank

MUKOMUKO, (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Kepolisan Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu memastikan seorang kakek di Desa Lubuk Sanai terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun.

“Hasil penyelidikan kami sudah menemukan bukti baru korban sudah disetubuhi sebanyak 12 kali dan perbuatan itu diakui oleh tersangka AN (56). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, yang bersangkutan terancama pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya, di Mukomuko, Kamis.

Ia menjelaskan perkembangan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang kakek di wilayah Desa Lubuk Sanai terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun.

Pihaknya sudah mendalami kasus ini dan memang benar ada dugaan perbuatan itu, dan dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan.

Tersangka ini melakukan tindak pidana persetubuhan dengan iming-iming membelikan cucunya tersebut handphone, dan tersangka juga memiliki pistol mainan untuk menakuti cucunya itu.

Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.

Personel Satuan Reskrim Polres Mukomuko yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekitar pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto.

Ia mengatakan, AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis, 5 Mei 2021.

Selanjutnya, katanya, kepolisian resor setempat akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini