blank
Dari rekaman CCTV, terlihat mobil minibus putih berhenti sejenak, namun kemudian tancap gas meninggalkan korban. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang takmir masjid di Demak, terekam kamera CCTV. Korban tewas setelah motornya ditabrak mobil dari arah belakang

”Korban Abdul Munif (50), seorang takmir masjid Desa Weding, Kecamatan Bonang,” kata Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (24/5/2021).

Tabrak lari di Jalan Desa Weding, Kecamatan Bonang, pada Jumat (21/5/2021) lalu, terjadi sekitar pukul 04.52 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor hendak ke masjid. Namun tiba-tiba korban ditabrak mobil dari arah belakang, dan Korban sempat terlindas mobil dua kali.

BACA JUGA: Skincare Ber-DNA Salmon, Krisdayanti Salah Satu yang Memakai

blank
Pelaku tabrak lari telah diamankan pihak Polres Demak, untuk dilakukan pemeriksaan. Foto: rudy

Dari rekaman CCTV, mobil sempat berhenti di dekat masjid. Karena korban berada di kolong mobil tersangka. Bukanya turun untuk menolong korban, tapi pengemudi kembali tancap gas dan korban terkulai dengan banyak luka.

”Dari penyidikan aparat kepolisian, pengemudi mobil itu berada di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu, kami melakukan pengejaran sampai wilayah Semarang. Dan Alhamdulillah, sehari sejak kejadian berlangsung, kami dapat mengamankan tersangka yang berinisial NA di daerah Lamper, Kota Semarang,” terang Fandy

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya mobil yang dikemudikan tersangka, dan sepeda motor milik korban.

BACA JUGA: Rektor Unissula Silaturahmi ke Ponpes Alif Baa Asuhan Gus Hayat

”Dari hasil pemeriksaan, pelaku sendiri tidak dalam kesadaran penuh, mungkin karena faktor kelelahan. Pelaku juga habis minum-minuman keras. Namun dalam pemeriksaan, dia tidak mengakui kalau dirinya mabuk,” ujar Fandy

Sementara itu, tersangka NA adalah seorang penjaga konter pulsa di Purbalingga. Dirinya mengaku, sudah berniat untuk menyerahkan diri ke polisi, namun ternyata lebih dulu tertangkap.

”Saat pulang kondisi saya sadar waktu nabrak orang. Tetapi saat kejadian sudah panik takut dihajar massa. Setelah itu saya berada di rumah, dan memperbaiki mobil biar nggak dimarahin pemilik rentalnya. Lalu sudah mau nyerahin diri, cuman sudah ketangkap duluan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka NA akan dikenai Pasal 310 (4) dan 312 UU No 2 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rudy-Riyan