blank
AD saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, atas kepemilikan 100,5 gram sabu-sabu. Antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria asal Kabupaten Boyolali karena membawa 100,5 gram sabu-sabu.

“Pria berinisial AD (34), warga Boyolali, itu kami amankan pada hari Minggu (23/5/2021) karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Edy Purwanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (24/5/2021).

Penangkapan terhadap AD setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Mantan ART Curi Perhiasan Senilai Rp25 juta

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, tim Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada seorang pria yang sedang berada di salah satu rumah makan di Jalan Soeparjo Roestam, Sokaraja.

Menurut dia, pihaknya segera mengamankan pria berinisial AD tersebut karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami pun melakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar. Dari upaya paksa itu, AD kedapatan membawa sabu-sabu seberat 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan,” kata Kepala Satresnarkoba Kompol Edy Purwanto menambahkan.

Baca Juga: Ganjar Lakukan ‘Groundbreaking’ Pembangunan Masjid Agung Purwokerto

Menurut dia, AD berikut barang bukti sabu-sabu seberat 100,5 gram dan satu unit telepon pintar segera dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan hal itu, kata dia, AD bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun penjara.

Ant-Claudia