blank
Petugas Polsek Klirong, Kebumen dan Koramil mendatangi tempat kejadian perkara penganiayaan di Desa Wotbuwono.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Menganiaya ibu mertua seraya menakut-nakuti anggota keluarga yang hendak menolong dengan sebilah kapak, RY (45), pria warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kebumen, harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Bahkan petugas Polsek Klirong dibantu Koramill setempat telah menangkap lelaki tersebut serta membawanya ke Mapolsek Klirong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, mengungkapkan,  peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5) sekitar Pukul 20.00 WIB.

blank
Polsek Klirong Kebumen menyita sebilah kapak yang dipakai pelaku mengancam keluarganya. (Foto:SB/Ist)

Kejadian bermula dari diusirnya tersangka oleh sang mertua inisial SR (64), karena tidak memiliki pekerjaan.

Selanjutnya tersangka tinggal di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen. Sedangkan  istrinya inisial IS, wanita yang dinikahinya sejak tahun 2019, tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.

“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun selanjutnya terjadi cekcok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).

Setelah memukul ibu mertuanya, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat. Bahkan dii kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kapak.

Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong. “Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kapak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,”ujar Iptu Tugiman.

Tersangka telah diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong. Kini polisi menjerat pria itu dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan, dengan membawa senjata tajam.

Komper Wardopo