blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berturut-
turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Pemkot Tegal yang telah berhasil menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD)
Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Pemkot Tegal berhasil mempertahankan WTP selama tiga
kali berturut-turut. Sebelumnya Pemkot Tegal telah menerima predikat WTP pada tahun 2018 dan 2019.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, menyerahkan Penghargaan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) langsung kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Semarang, Senin (24/5/2021).

Bersama itu pula ada pemerintah daerah lain yang memperoleh predikat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)dengan Predikat WTP yakni Kabupaten
Semarang, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutan mewakili penerima WTP, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa LHP yang diterima akan mampu memacu kinerja
untuk menjadi lebih baik di masa-masa yang akan datang.

“Karena LHP adalah adalah cermin dari hasil kinerja kita selama satu periode. Sehingga kelebihan maupun kekurangan yang ada dalam laporan LHP, akan
menjadi acuan kinerja kita pada periode selanjutnya,” ujar Wali Kota.

Selain itu, Dedy Yon menyampaikan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurrance)
bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal materi, sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“Oleh karenanya pemeriksaan atas laporan keuangan adalah sesuatu yang mutlak dilakukan. Akan tetapi yang terpenting adalah bahwa pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK-RI merupakan bagian dari pembinaan bagi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik good
governance,” tambah Dedy.

Dedy Yon juga menambahkan bahwa hasil akhir dari pemeriksaan dan penilaian BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah adalah penyampaian
opini, dimana opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam bentuk laporan
keuangan.

“Pada kenyataanya opini Wajar Tanpa Pengecualian menjadi harapan bagi semua kepala daerah. Oleh karenanya berbagai upaya telah dilakukan untuk
mencapai predikat tersebut, antara lain peyusunan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tambah Dedy.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menyampaikan bahwa pemeriksaan sesuai ketentuan
berjenis pemeriksaan keuangan BPK harus memberikan opini berdasarkan empat hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan
pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.

“BPK perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan ini sudah mulai bulan Januari yaitu dengan pemeriksaan pendahulauan kemudian
diulang kembali ke kantor, dilanjutkan setelah BPk menerima laporan keuangan pemerintah daerah dari daerah masing-masing,” ujar Ayub.

Ayub juga menyampahkan bahwa presentase penyelesaian masalah Kota Tegal penyelesaian masalahnya mencapai 77,91 persen.

“Kami juga terima kasih atas capaian ini, kalau dibandingkan rata rata nasionl 75,65 persen capaiannya. Di tingkat Jateng rata-rata tingkat penyelesaian
Jateng 87 persen,” tambah Ayub.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan bahwa apresiasi atas apa yang diraih Pemerintah Kota Tegal dengan opini predikat WTP.

“Kota Tegal meraih opini WTP, mudah- mudahan dapat dipertahankan, disampingi itu tidak berbangga diri, namun sebagai instropeksi diri kedepan jauh lebih
baik lagi, karena saat ini banyak tindak lanjut yang perlu diperbaiki, penyelesaian tindak lanjut KotaTegal mencapai 78 persen, masih ada 22 persen,” pungkas
Kusnendro.

Nino Moebi