blank
Spanduk informasi KPP Pratama Purworejo berhenti beroperasi mulai 24 Mei 2021, (Dok)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.01/2020, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reorganisasi.

Yakni, mulai 24 Mei 2021 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purworejo berhenti beroperasi. Selanjutnya, pengelolaan administrasi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo digabung dengan KPP Pratama Kebumen, di Jalan Arungbinang No 10 Kebumen.

Terkait kebijakan reorganisasi itu,  wajib pajak  di Kabupaten Purworejo tidak perlu khawatir. Karena gedung KPP Pratama Purworejo akan dioperasikan sebagai pos pelayanan. Selain itu, sebagian besar permohonan terkait juga dapat dilakukan secara daring.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purworejo, Wiratmoko menerangkan,  pengalihan administrasi wajib pajak ini bertujuan untuk mengefektifkan pengawasan sekaligus pelayanan. Penghentian operasional KPP Pratama Purworejo dibarengi dengan pembentukan KPP Madya Surakarta yang beralamat  di Jalan Veteran No 299 Surakarta. Pengawasan wajib pajak strategis secara langsung oleh KPP Madya Surakarta diharapkan mampu meningkatkan potensi pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun-tahun ke depan.

‘’Secara historis, riwayat awal pengelolaan pajak pusat di Purworejo memang ikut Kebumen. Potensi perpajakan Kebumen juga lebih besar dibandingkan Purworejo. Namun dengan adanya Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo dan Bendungan Bener, potensi perpajakan di Purworejo diprediksi akan meningkat,’’ ungkapnya.

blank
Pegawai KPP Pratama Purworejo melayani wajib pajak, (Dok)

Wiratmoko menyatakan, peralihan administrasi wajib pajak di Purworejo tidak akan mengurangi kualitas dan kemudahan layanan. Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan misalnya, sudah efektif berjalan layanan e-Filing secara daring.

Terlebih, tingkat kepatuhan wajib pajak  di Purworejo untuk melaporkan SPT melalui e-Filing cukup tinggi, yakni sebanyak 82 persen.

‘’e-Filing sudah efektif. Bahkan, pelapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah II tahun 2021 ini tingkat kepatuhannya di ranking 1 nasional,’’ ujarnya kemarin.

Dia menambahkan, perubahan pengelolaan juga tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak. Pada tahun 2020, capaian penerimaan netto pajak di KPP Pratama Purworejo sebesar Rp261.237.186.361 atau 82 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp318.577.684.000.

Pada tahun 2021 ini, target penerimaan pajak menjadi  Rp309.082.456.000 lebih tinggi dari realisasi tahun kemarin.

‘’Alhamdulillah meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, realisasi penerimaan relatif tetap  stabil dari pada tahun lalu,’’ ungkapnya.

 

Doddy Ardjono