MUKOMUKO (SUARABARU.ID) – Seluruh Aparat Sipil Negara pada Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menolak penugasan sebagai pelaksana program bantuan bahan pokok untuk keluarga pasien Covid-19 dengan alasan tidak mau berurusan dengan aparat hukum.
“Bantuan pangan untuk pasien Covid-19 ada masalah dalam pelaksanaan karena semua ASN keberatan untuk penugasan ini dengan alasan takut berurusan dengan aparat hukum,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Dinas Sosial Mukomuko saat ini telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kegiatan pembelian bantuan berbagai bahan pokok untuk pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“DPA sudah kita terima, cuma seluruh personel tidak bersedia menjadi pelaksana. Saya masih berusaha memberikan motivasi, dorongan kepada teman-teman karena kalau tidak ada yang mau, lalu siapa lagi,” ucap Saroni.
Pemkab Mukomuko mengalokasikan dana bantuan pangan pasien Covid-19 dengan niat membantu warga yang sedang menghadapi kesusahan dan kondisi sulit.
Sasaran bantuan sosial untuk pasien Covid-19 yang menjadi isolasi mandiri ini tahap pertama untuk 250 orang pasien dan ada tambahan 200 orang lagi di APBD perubahan tahun 2021.
Sedangkan alokasi dana untuk membeli berbagai bahan kebutuhan pokok untuk pasien Covid-19 yang menjadi isolasi mandiri di rumahnya, yakni sebesar Rp 150 ribu untuk membeli beras, mie, telur dan vitamin.
Dinas Sosial setempat tahun ini mendapat alokasi dana sekitar Rp 80 juta yang bersumber dari dana alokasi umum untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh sebanyak 250 pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Ant/Muha