blank
Ilustrasi - Petugas Pos Pengamanan 3T Presisi Polresta Banyumas saat memeriksa dokumen perjalanan pemudik di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengaktifkan enam pos pengamanan pada masa pengetatan setelah peniadaan mudik periode 18-24 Mei 2021, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ari Prayitno.

“Sejak tadi malam, pukul 00.00 WIB, Operasi Ketupat dinyatakan selesai kemudian dilanjutkan dengan Pos Pengamanan 3T Presisi Masa Pengetatan Pascapeniadaan Mudik yang digelar pada tanggal 18-24 Mei 2021,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/5/2021).

Pasa masa pengetatan tersebut, kata dia, Polresta Banyumas mempertahankan enam pos dari 11 posko yang didirikan selama periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ganjar Beri Semangat Pasien Covid-19 Klaster Tarawih di Banyumas

Menurut dia, keenam pos pengamanan tersebut berlokasi di Ajibarang, Wangon, Alun-Alun Purwokerto, Stasiun Purwokerto, Sokaraja, dan Tambak.

“Pola pengamanannya, yaitu kami melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan pemeriksaan dokumen perjalanan berupa surat keterangan bebas dari Covid-19. Bagi orang yang melintas kemudian ditemukan tidak memiliki surat keterangan bebas dari Covid-19, akan dilakukan tes antigen di tempat,” katanya.

Kasatlantas mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas pada Selasa (18/5/2021) pagi, apabila hasil tes antigennya negatif, petugas pos pengamanan akan memberikan surat keterangan sehingga orang tersebut bisa melanjutkan perjalanan menuju daerah tujuan.

Baca Juga: Ganjar Lakukan ‘Groundbreaking’ Pembangunan Masjid Agung Purwokerto

Akan tetapi jika hasil tes antigennya positif, kata dia, orang tersebut akan dibawa oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas ke rumah karantina di Baturraden.

“Jadi, polanya seperti itu sampai tanggal 24 Mei 2021 nanti,” katanya menegaskan.

Ia mengakui pola pengamanan pada masa pengetatan pasca-peniadaan mudik tersebut berbeda dengan masa peniadaan mudik periode 6-17 Mei 2021 karena saat itu, orang atau pemudik yang dokumen perjalanannya tidak lengkap akan diminta untuk memutar balik kendaraannya ke daerah asal.

“Pada masa peniadaan mudik, ada 478 kendaraan yang kami minta untuk putar balik, paling banyak di Ajibarang dan Wangon,” katanya.

Ant-Claudia