blank
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, pegang pundak tersangka Aris Rismawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Polres Kendal akhirnya berhasil membekuk tersangka Ari Rismawan(30), pelaku pembunuhan terhadap korban Muhayanah(65) dan Catarina Sukaryati(46) keduanya warga Dusun Widoro Rt 01 Rw 05 Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung pada 9 Mei 2021 lalu.

Tersangka Ari Rismawan sendiri, merupakan menantu korban Muhayanah dan adik ipar dari korban Catarina Sukaryati.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dapur, dua stel baju korban dan satu botol minuman keras(Miras) jenis Congyang.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, mengatakan, tertangkapnya tersangka pembunuhan kedua korban ini, setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi Ragil Susanti (istri pelaku) dan Paryadi.

Bahwa, pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar pukul 18.45 WIB, Paryadi mendapat pesan WhatshApp dari korban untuk meminta tolong mencarikan mobil rental.

“Mobil rental tersebut akan digunakan oleh tersangka Ari Rismawan untuk pergi ke Solo bersama ke korban,”kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat konferensi pers, Senin(17/05/2021).

Tak hanya itu, Ragil Susanti sitri tersangka menerangkan, pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, melihat suaminya pulang membawa mobil avanza hitam dan melihat wajah suaminya terdapat luka cakaran di bagian pipi sebelah kiri dan noda bercak darah di bagian telinga kiri serta darah di kaki sebelah kiri.

“Atas informasi tersebut dan dari hasil pengumpulan barang keterangan(baket) sekitar tempat kejadian perkara, akhirnya mengarah kepada tersangka Ari Rismawan,”ujar Kapolres.

Selanjutnya, Reskrim Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasatreskrim melakukan pencarian keberadaannya dan pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 berkoordinasi dengan Polres Indramayu, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku mengakui terus terang telah melakukan pembunuh terhadap ke dua korban,”terang Kapolres.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku emosi sesaat setelah korban Muhayanah mengatakan tersangka dengan kalimat “Laki-laki cuman bisa menghabiskan uang keluarga saja, tidak memikirkan istri dan anak. Lebih baik pisah saja dengan istrimu,”kata tersangka menirukan korban Muhayanah (mertuanya).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 338 KUHP, sub 351 (3) dan sub 365 (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.Sp-mm