blank
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., saat gelar Konferensi Pers terkait pelajar yang melakukan aborsi. Foto: Dok/ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Seorang gadis yang masih duduk dibangku sekolah, nekat melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungannya.

Hal ini diungkap Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/21).

Ronald yang didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku TA (17) melahirkan anaknya di kamar mandi sebuah Apotik AF di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dimana sebelumnya pelaku meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.

“Pelaku melakukan penguburan janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 juta rupiah,” jelasnya.

Diketahui, pelaku masih pelajar di salah satu SMK di Magelang. Pelaku nekat melakukan aksinya, karena merasa malu dan takut bahwa janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK.

“Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini, dengan menggugurkan kandunganya,” tukasnya.

Menurut Ronald, ini sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh UU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku diantaranya 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

“Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ungkapnya.

Kapolres Magelang menghimbau kepada para orang tua, untuk lebih perhatian dalam mengawasi anaknya, serta memantau pergaulan anaknya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kepada para orang tua, untuk memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah. Karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” tuturnya.

Ning