blank

Oleh : Dr. H. M. Fakhruddin

Obat Antihipertensi

Obat antihipertensi kini sudah banyak di formulasi untuk pemakaian sekali dalam sehari. Jika dokter telah meresepkan antihipertensi semacam ini, lebih disarankan agar obat diminum saat makan sahur sehingga obat tersebut dapat mengendalikan tekanan darah selama beraktivitas di siang hari.

Riset menunjukkan bahwa tekanan darah mencapai angka paling tinggi pada pukul 9 – 11 pagi dan paling rendah pada malam hari setelah tidur. Oleh karena itu, sebaiknya obat antihipertensi diminum pada pagi hari. Perlu hati-hati jika obat anti hipertensi diminum malam hari karena mungkin terjadi penurunan tekanan darah yang berlebihan pada saat tidur.

Obat Maag

Jika dokter telah meresepkan obat yang hanya digunakan sekali dalam sehari, misalnya omeprazol atau lansoprazol, sebaiknya diminum pada malam hari sebelum tidur.

Sedangkan obat maag yang lazimnya diberikan sehari dua kali, misalnya ranitidin atau famotidin, maka hendaknya dipilih saat malam hari sebelum tidur dan pada waktu makan sahur.

Hal ini disebabkan asam lambung mencapai kadar paling tinggi pada saat dini hari, sehingga sebaiknya diminum malam hari untuk mencegah kenaikan asam lambung berlebihan.

Obat anti diabetes

Obat antidiabetes yang hanya cukup diminum satu kali dalam sehari, misalnya glipizid sebaiknya digunakan pada saat berbuka puasa untuk mengontrol kadar gula dalam darah, karena pada saat tersebut ada kecenderungan kadar gula dalam darah akan meningkat berlebihan.

Namun apabila obat antidiabetes anda diresepkan dua kali dalam sehari, lebih disarankan untuk diminum saat berbuka puasa dan malam hari sebelum tidur. Hindari penggunaan obat-obat antidiabetes pada saat makan sahur agar tidak terjadi keadaan hipoglikemia pada saat berpuasa pada siang harinya.

 Obat penurun kolesterol

Obat penurun kolesterol paling baik diminum pada pukul 7-9 malam, karena memberikan efek lebih baik.

 Obat anti asma

Sebenarnya waktu yang baik meminum obat asma adalah pada pukul 3-4 sore. Hal ini karena pada saat itu produksi steroid tubuh berkurang, dan mungkin akan menyebabkan serangan asma pada malam hari. Karena itu, jika steroid dihirup sore hari , diharapkan akan mencegah serangan asma pada malamnya. Obat yang penggunaannya dengan cara dihirup boleh digunakan oleh orang yang berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

 Obat anemia

Waktu yang paling baik untuk meminum obat anemia adalah pukul 8 malam. Penggunaan obat anemia seperti Fe glukonat atau Fe sulfat, dll memberikan efek 3-4 kali lebih baik pada waktu itu daripada jika diberikan pada siang hari

Mengenai obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung), Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) menjelaskan bahwa obat penyakit pilek yang digunakan dengan cara menghirup melalui hidung masuk ke tenggorokan lalu masuk ke dalam paru-paru dan tidak menuju ke lambung maka hal ini tidak dinamakan makan atau minum atau yang serupa dengan keduanya. Sehingga dengan alasan yang sama, obat intranasal untuk penyakit lain juga tidak membatalkan puasa.

Sedangkan mengenai obat suntik, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan suntikan pada urat leher dan otot itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan.

Beliau juga menjelaskan bahwa obat tetes pada mata dan telinga tidak membatalkan puasa. Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman.

Sedangkan obat tetes pada hidung tidak boleh digunakan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk tempat masuknya makanan dan minuman. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai tata cara berwudhu yang artinya,

“Dan bersungguh-sungguhlah saat menarik air ke dalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad )

Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula.

Untuk obat yang dimasukkan melalui anus, yang lebih kita kenal dengan suppositoria, beliau menjelaskan bahwa hukum memberikan suntikan di anus bagi orang berpuasa adalah tidak mengapa karena menyuntikkan sesuatu di anus sama sekali tidak menyerupai makan dan minum.

Mengenai oksigen dan obat yang disemprotkan melalui mulut bagi penderita asma, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menjelaskan bahwa penggunaan oksigen bagi penderita asma tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makanan dan minuman.

Sementara Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hukum menggunakan obat yang disemprotkan melalui mulut untuk asma atau penyakit lain adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An`am: 119)

Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia tetap diperbolehkan.

Penulis adalah anggota IDI Cabang Jepara dan FKTP BPJS Kesehatan Bangsri