blank
EVP Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mulai 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

EVP Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo menjelaskan, KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. “Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Wisnu di Stasiun Semarang Tawang,  Selasa (4/5/2021).

Disampaikan, masyarakat yang boleh menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Untuk pegawai instansi pemerintahan seperti ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” terangnya.

Untuk pegawai swasta, sambung Wisnu, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Menurutnya, surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” tandasnya.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujar Wisnu.

Disebutkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Di Daop 4 Semarang, KA jarak jauh yang melintas adalah KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Tegal Ekspres. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan, dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” imbuhnya.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, yang mana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WiB.

Di Daop 4 Semarang sendiri, ada satu KA lokal yang dioperasikan yakni KA Kedungsepur dari Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Purwodadi.

Menurut Wisnu, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Ning