blank
Ganjar didampingi Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad, saat memberikan keterangan pers, terkait pelaksanaan Shalat Tarawih, Id dan pembagian zakat fitrah. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) di Jawa Tengah, hanya akan dilakukan di daerah dengan kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menuturkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jateng, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Shalat Id dan yang dilarang.

”Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Shalat Id. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Daerah secara daring, bersama sejumlah menteri, Senin (3/5/2021).

BACA JUGA: Pemkab Kudus Bakal Sanksi Mall yang Tak Batasi Pengunjung

Untuk pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag. Mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

”Kita akan sampaikan, pemetaan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye, tidak boleh menyelenggarakan Shalat Id. Seperti tahun lalu, shalatnya di rumah saja, tidak perlu diperdebatkan,” terang Ganjar.

Bukan hanya Shalat Id, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan Shalat Tarawih. Semu aktivitas ibadah di Bulan Ramadan juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Cak Imin Minta Pengurus DPC PKB Kebumen Hadir di Masyarakat

”Mushala dan tempat ibadah untuk Shalat Tarawih harus ketat protokol kesehatan. Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan, pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidak untuk melaksanakan Shalat Id.

”Nanti kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak untuk melaksanakan Shalat Id. Untuk yang boleh itu kategori zona hijau dan kuning. Pemetaannya nanti sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pembagian zakat fitrah dan lainnya, akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

”Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang berhak menerima. Tidak berkumpul di masjid. Nanti bisa bekerja sama dengan lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya.

Riyan-Sol