blank
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo menginterograsi tersangka muncikari prostitusi on line WN (20), pada konferensi pers.(Foto;SB/Ist).

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar praktik prostitusi online yang nekad beroperasi di bulan Ramadan. Seorang muncikari diringkus sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers Jumat (30/4) mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20), warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, berhasil diamankan.

Tersangka WN selaku muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. “Kita amankan tersangka WN, dan kita sidik sampai tuntas,”jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

blank
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo didampingi anggota dan Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti prostitusi on line.(Foto:SB/Ist)

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua handphone android, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil transaksi.

Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dipesan melalui aplikasi pencarian jodoh.

Tarif yang ditawarkan bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu Rupiah untuk sekali kencan. “Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap AKP Afiditya.

Kepada polisi tersangka yang tergolong masih remaja itu mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap. “Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak,” kata tersangka WN.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana.

Ancaman hukumannya pun cukup berat. Yakni pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Kini tersangka harus menginap di hotel prodeo sel tahanan Polres Kebumen menunggu proses persidangan.

Komper Wardopo