KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus, mengamankan 19,7 kilogram bahan peledak untuk membuat petasan atau mercon yang berasal dari dua tersangka hasil pengungkapan pada dua lokasi berbeda.
“Di antaranya di Jalan Kudus-Pati di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, dan di Jalan Kudus-Jepara di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat.
Kedua tersangka yang ikut diamankan beserta barang buktinya, yakni Miko (18) warga Desa Sidorekso, dan Andri (21) warga Desa Tanjungrejo.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, karena adanya transaksi penjualan bahan peledak untuk membuat petasan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan pada dua lokasi berbeda, hingga akhirnya bisa meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
Hasilnya dari tersangka Miko yang diringkus pada Minggu (18/4) berhasil diamankan 14,2 kg bahan pembuat petasan, sedangkan dari Andri yang diringkus sepekan setelahnya, yakni Sabtu (24/4) berhasil diamankan barang bukti 5,5 kg.
“Keduanya mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi bahan pembuat mercon yang digunakan setiap bulan puasa,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ant-Tm