SERANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli (AJB) dan akta hibah palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada Maret 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny di Serang, Kamis mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran berkat laporan dari masyarakat.
Martri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 03 Maret 2021. Pengungkapan kasus AJB palsu berawal saat polisi mengetahui tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain.
“Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016 sampai 2019,” kata Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten.
Ia mengatakan, hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.
Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan.
“Saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” katanya.
Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” kata Martri Sonny.
Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta yang terdiri dari 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka.
Ia mengatakan, dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa tiap akta paling sedikit Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000 dan rata-rata Rp. 2.000.000.
“Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1.300.000.000,” kata Dedy Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.***2***
Ant/Muha