blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (dua dari kanan) bersama Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain(paling kanan ) tengah menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka (Bagus Adji)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Polresta Surakarta berhasil mengungkap penyalahgunan narkoba di wilayah setempat. Menyusul ditangkapnya 22 tersangka berikut barang bukti bukti 242,47 gram sabu – sabu dan 87,82 gram ganja.

“Para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar mulai 15 Maret sampai dengan minggu ketiga April 2021″, terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers di Mapolresta sdtempat, Jum’at (23/5).

Kapolresta Surakarta didampingi Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain lebih lanjut menjelaskan, rangkaian penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan dalam dua periode.

blank
Barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan kemasan bekas permen merek terkenal (Bagus Adji)

Pada periode pertama yakni 15 Maret – 3 April, ada 12 tersangka yang diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21.

Mereka yang ditangkap dalam periode ini yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo.

Periode kedua Satres Narkoba menggelar operasi mulai awal hingga pekan ketiga April 2021 dan berhasil menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Tersangka yang ditangkap yakni AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Dari 22 tersangka yang ditangkap berdasarkan 19 laporan polisi, beberapa diantaranya ada yang menonjol. Antara lain penyitaan 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram tersangka MJ asal Banjarsari Solo.

Juga penangkapan tersangka FD dan dari tangan pelaku asal Jebres Solo berhasil disita 1 paket besar sabu. Juga 19 paket sabu yang dikemas dengan bungkus bekas permen merk terkenal guna mengelabuhi petugas.

Total barang bukti yang disita dari FD sebanyak 50,10 gram sabu. Berikutnya penangkapan terhadap pasangan SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan suami istri berhasil disita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

Serta penangkapan terhadap EEB warga Wonogiri berikut penyitaan barang bukti 17 paket plastic klip berisi 35,56 gram sabu.

“Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2)subsidair pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 terkait narkoba dengn ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dana atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,-“, tandas Kapolresta Surakarta sembari menambahkan dari 22 tersangka yang ditangkap memiliki status pemakai, perantara dan pengedar/ bandar.

Bagus Adji