SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika ke dalam Lapas pada Selasa, 13 April 2021 petang.
Kejadian berawal saat petugas Lapas, Riski M. Ridwan bertugas, dan menuju pos atas melewati branggang tembok.
Riski menemukan psikotropika tersebut dalam bentuk bungkusan hitam berjumlah 2 bungkus.
Kemungkinan, modus dalam penyelundupan psikotropika tersebut dengan melempar dari luar tembok Lapas pada saat buka puasa.
Selanjutnya, Riski melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), serta melaporkan kepada Kalapas Semarang.
Kalapas Semarang, Supriyanto yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ada tindakan.
“Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, IPDA Bambang Aryanto, datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti,” kata Supriyanto di Lapas Semarang, Rabu (14/4/2021).
Terbukti bungkusan itu berisi 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C.
“Barang bukti penyelundupan psikotropika tersebut berjumlah 390 butir dan sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut,” tandas Kalapas.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Lapas Semarang sudah berupaya mengusulkan CCTV di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.
Kalapas sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas oleh petugasnya, sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba.
Supriyanto menegaskan, untuk seluruh petugas dan tamu yang masuk ke Lapas tidak boleh membawa barang bawaan serta alat komunikasi ke dalam Lapas. Pihaknya telah menyediakan loker untuk penyimpanan barang.
Ning