SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bagi anda masyarakat Jawa Tengah yang akan memperpanjang dan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), mulai sekarang tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut diluncurkan secara Nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (12/4/2021).
Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
“Aplikasi SIM Online telah dilaunching Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng.
Disebutkan, masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. “Yang jelas, Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” kata Luthfi.
Dengan adanya aplikasi pembuatan SIM Online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu tentu sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran antar masyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.
Menurut Luthfi, pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun. “Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa,” tegasnya.
Luthfi menyebut, aplikasi SIM Online merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang presisi. SIM Online tersebut untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin berharap, aplikasi SIM Online bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.
“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.
Dengan menggunakan SIM online, nantinya masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Sementara itu rangkaian tes untuk memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pas foto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara, bukan pajak (PNBP).
“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” ujarnya.
Dikatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan terkait domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.
“Jadi pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” tandas Rudy.
Ning