blank
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen menyita tanah dan bangunan milik tersangka Giyatmo di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar,(Foto:SB/Dok)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen terus bekerja mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen senilai Rp 13 Miliar. Dua aset milik tersangka Giyatmo berupa tanah serta tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, kini telah disita.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Slamet Riyanto, pada Kamis (8/4) sekitar pukul 11.00-14.00 Tim Penyidik Kejari Kebumen melakukan penyitaan terhadap dua objek di wilayah Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Yaitu 1 bidang tanah di wilayah Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, dan 1 bidang tanah berikut bangunan di wilayah Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

blank
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen menyita tanah milik tersangka Giyatmo di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.(Foto:SB/Dok)

Kajari menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Karanganyar No.104/pen.pid.sus/2021 tanggal 30 Maret 2021. Tim Penyidik Kejari menduga 2 bidang tanah tersebut berasal dari tindak pidana.“Ini berkaitan dengan tersangka G,”imbuh Kajari.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kebumen telah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini Kejari Kebumen telah menetapkan tiga tersangka, atas nama Azam Fatoni (mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen), Giyatmo (swasta), dan Kasimin (mantan Kasi BPR BKK Kebumen). Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kebumen.

Upaya Kejari Kebumen tersebut berkaitan dengan proses pencairan kredit sebesar Rp 13 miliar pada tahun 2011. Diduga proses pengeluaran kredit tersebut bermasalah dan sarat dengan pelanggaran hukum.

Sebelumnya pihak Kejari Kebumen menyampaikan, Perkara Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dalam konteks pencairan kredit perkara tindak pidana korupsi belum pernah disidangkan.

“Perkara itu memang sudah pernah disidangkan. Namun khusus dalam konteks pencairan kredit pada PD BPR BKK belum pernah disidangkan perkara tindak pindana korupsinya. Prinsipnya seperti itu,”jelas Kajari.

Diperoleh informasi, BPKP Jawa Tengah juga telah terjun ke Kebumen selama 12 hari. Dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Kedatangan BPKP ke Kebumen untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat pencairan kredit bermasalah di BPR BKK Kebumen tersebut.

Komper Wardopo