blank
Pelaku Penipuan (warga kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro Jawa Timur) di interogasi oleh anggota polres Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – MAT, dan NI, dua orang pria asal kecamatan Dander kabupaten Bojonegoro Jawa Timur akhirnya tak berkutik ditangkap oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur, Selasa, (06/04/2021) sekira pukul 06.00 wib, saat berada dirumahnya.

MAT dan NI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Ali Zaenal Abidin, seorang warga Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Senin, (05/04/202) sekira pukul 06.00 wib.

“Awal mula kejadian, Rabu, (31/03/2021) korban membuat postingan di akun facebooknya dengan kata-kata “mencari uang goib yang bisa bertemu langsung”. Selanjutnya korban mendapat inbok di pesan Facebook dari akun yang bernama NUR RAHMAT mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA,” urai AKP Agus Budiana,SH, Rabu, (07/04/2021).

Entah apa yang merasuki korban. Mendapat inbox tersebut, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korbanpun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.

“Karena korban tertarik selanjutnya melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban di suruh untuk datang di Cepu,” tandas AKP Agus Budiana.

Selanjutnya, Senin, (05/04/2021) pukul 13.00 wib korban tiba di Cepu. Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama NUR RAHMAT dan di ajak ketempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.

“Sesampainya ditempat tersebut NUR RAHMAT menghubungi kawannya bernama OTE untuk menuju ke tempat ritual, selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan NUR RAHMAT menunggu di depan makam, kemudian OTE melakukan ritual,” jelas AKP Agus Budiana.

“Korban memasukan uang dan handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan dikantong tersebut akan berlipat menjadi 15 Milyar. Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama 3 (tiga) menit,” lanjut AKP Agus.

AKP Agus melanjutkan, setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam dan korban mendapati beberapa daun dan kulit bambu sedangkan uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.

“Jadi NUR RAHMAT Dan OTE itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu,” tambah AKP Agus Budiana.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan,SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021) sekira pukul 06.00 wib, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dirumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa:

– 3 Buah HP (Iphone type 7+ warna rose gold, SAMSUNG M 20 warna biru, OPPO warna hitam,)
– 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Vario Nopol B-6549-WDG dan Nopol yang terpasang S-3219-CL berikut STNKnya.
– Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000,-
– Baju Koko warna hitam
– Sebuah Peci warna hijau
– Sebuah sarung kotak-kotak warana biru dongker
– 2 Buah sisa dupa yang digunakan dalam ritual
– 2 buah Peniti
– Selembar kain warna hitam
– Kantong kain warna hitam yang berisi daun dan kulit bambu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Budiana.

Kudnadi