blank
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara aksi pembiusan, di Mapolrestabes Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembiusan terhadap korban, seorang sopir bernama Soim Fajrianto warga Magelang pada Selasa (30/3/2021).

Pelaku tertangkap di SPBU Sukun tak berselang lama setelah mengantarkan korban ke Rumah Sakit Banyumanik dan membawa kabur mobil rental Calya AA9378CT.

Diketahui, pelaku pembiusan adalah seorang wanita bernama Dinda Aristya Wardani (28) warga Temanggung. Aksi nekatnya itu dilakukannya seorang diri.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menyampaikan, pengungkapan berawal adanya informasi seorang laki-laki yang dilarikan ke rumah sakit. Setelah dilakukan penelusuran korban merupakan sopir rental.

“Korban kondisinya saat dibawa ke rumah sakit pusing-pusing, dan sakit perut,” ujar Indra didampingi Kanit Resmob, Iptu Reza Arif Hadafi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).

Disampaikan, sehari sebelum di rumah sakit, korban didatangi seorang wanita di wilayah Magelang. Wanita itu minta untuk diantarkan ke Pekalongan. “Sopir dan wanita ini sepakat harga rental mobil tersebut Rp 700 ribu,” ujarnya.

Namun belum sampai di Pekalongan, perempuan yang merupakan tersangka itu meminta mampir di beberapa kota, yakni Semarang, Kendal, dan Pati. Baik tersangka maupun sopir rental tidur di mobil.

“Hari berikutnya tersangka minta diantar keluar Semarang, dan sampai pada akhirnya korban sadar bahwa telah berada di Rumah Sakit,” ujar Indra.

Indra mengungkapkan, tersangka meracuni korban dengan memberi campuran obat tetes mata di air mineral milik sopir tersebut di SPBU Sukun Banyumanik. Setelah meminum air mineral yang telah dicampur obat tetes mata, sopir mengalami pusing dan sakit perut.

“Minuman sopir itu diberi obat tetes mata sebanyak lima tetes. Sebelumnya tersangka mengajak makan pengemudi rental,” ujarnya.

Setelah meracuni sopir rental tersebut, sambung Indra, tersangka memesan taxi online. Tersangka meminta sopir taxi online membawa mobil rental itu dan mengantarkan korban ke rumah sakit.

“Keterangan tersangka maupun pelapor bahwa mobil milik korban hanya dikemudikan oleh sopir taxi online yang dipanggil melalui aplikasi,” ujar dia.

Korban diantarkan menggunakan mobilnya ke rumah sakit. Mobil itu dikemudikan oleh sopir taksi online. “Selama di perjalanan tersangka mencari pembeli entah digadai atau dijual dengan harga murah,” tuturnya.

Menurut Indra, tersangka juga telah melakukan hal yang sama di wilayah Kudus. Aksi tersebut dilakukan tersangka seorang diri.

“Alasan tersangka melakukan hal itu karena ingin mendapatkan mobil dengan cara instan. Mobil yang sebelumnya dicuri dijual seharga Rp 10 juta,” ujar dia.

Dikatakan, selain melakukan aksi pencurian, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama itu baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita pada bulan April 2020 lalu.

“Tersangka seorang residivis dan pernah menjalani hukuman selama lima tahun dengan kasus pencurian,” lanjutnya.

Menurutnya, tersangka membidik rental mobil. Tersangka merental mobil dan meminta untuk diantarkan ke wilayah yang disebutkannya.

“Setelah lakukan pemeriksaan tersangka tidak ada tujuan ke Pekalongan. Hanya alibi tersangka saja minta diantar ke Pekalongan, padahal faktanya makan bakso di Kendal, Pati, Kudus, dan tidak jelas tujuannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali masuk jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk saksi yang diperiksa antara lain, korban, pengemudi taksi online, dokter rumah sakit, dan satpam yang menolong korban.

Sementara itu, tersangka Dinda mengaku telah mencampurkan obat tetes mata dan beraksi 15 menit setelah diminum korban. Reaksi yang dialami korban adalah pusing, mual-mual, dan muntah.
“Minimal lima tetes obat mata baru bisa bereaksi,” ucap Dinda.

Menurut dia, cara tersebut didapatnya dari teman mainnya yang berada di Jogja. Dirinya menyangkal bahwa cara tersebut didapatnya saat di dalam Lapas. “Saya dapat cara itu dari teman-teman main saya yang ada di Jogja,” ujarnya.

Dinda mengatakan awalnya membeli air mineral untuk sopir rental di minimarket.
Kemudian dia mencampur obat tetes ke minuman tersebut saat sopir turun dari mobil dan menuju ke kamar mandi. “Saat itu sopir tidak curiga saat dicampuri obat tetes mata,” kata dia.

Ia mengatakan mobil yang dibawa kabur belum sempat dijual. Sopir rental yang diracuninya tersebut baru dibayar Rp 100 ribu dari kesepakatan menyewa mobil sebesar Rp 700 ribu.

Sementara sopir taksi online yang dipanggilnya untuk mengantarkan korban menggunakan mobil yang direntalnya sama sekali belum dibayar.

Ning