blank
Polisi memasang garis polisi di lokasi penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021) . Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku Penyalah guna (pengoplos) gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi menyuntik gas 3 kg menjadi gas 12 kg sejak 2018.

“Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) ini kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T,” kata Zulkarnain.

Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan di Jakarta Viral di Media Sosial

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi, yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat. Dari tiga TKP tersebut, petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang.

“Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg,” katanya pula.

Selain itu, petugas juga menyita 8 kendaraan roda empat, dan 4 kendaraan roda dua.

Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Perempuan Terduga Teroris yang Ditembak Bernama Zakiah Aini Kelahiran Jakarta Tahun 1995

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Ancamannya 5 tahun dan denda maksimum Rp40 miliar,” kata Zulkarnain.

Ant-Claudia