KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua KONI Kudus Imam Triyanto bersama jajaran pengurus lainnya akhirnya melakukan upaya pengambilalihan paksa kantor KONI kudus yang masih dikuasai kubu Antoni Alfin.
Imam melakukan aksi tersebut beberapa jam setelah dia bersama pengurus lainnya dilantik dan dikukuhkan oleh KONI Jateng, Minggu (28/3).
Imam datang bersama rombongan pengurus lainnya. Saat tiba, kantor KONI dalam keadaan sepi dan terkunci.
Mereka hanya bisa masuk ke halaman kantor setelah mendapatkan kunci pintu gerbang dari penjaga. Sementara, pintu gedung masih dalam keadaan terkunci karena kunci dibawa oleh ketua KONI lama, Antoni Alfin.
Baca Juga: KONI Jateng Siap Tanggung Jawab Keabsahan KONI Kudus
Mendapati pintu kantor dalam keadaan terkunci, Imam dkk akhirnya mendatangkan tukang kunci untuk membuka pintu. Setelah beberapa lama kemudian, pintu akhirnya bisa dibuka.
Tak berapa lama kemudian, Hasyim, pengurus bidang hukum dari kubu Antoni datang ke lokasi. Namun, dia tidak mampu berbuat apa-apa saat melihat Imam bersama pengurus KONI lainnya melakukan pendudukan kantor.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Imam mengatakan upaya pengambilalihan kantor tersebut dilakukan karena dirinya merupakan pengurus KONI Kudus yang sah dan sudah dilantik.
“Secara legal formal, kami adalah pengurus yang sah,”ujarnya.
Imam menambahkan, upaya membuka paksa kantor KONI ini dilakukan lantaran kunci kantor saat ini masih disimpan oleh Antoni Alfin.
Padahal, beberapa hari sebelumnya Imam mengaku sudah meminta secara baik-baik kepada Antoni untuk menyerahkan kantor kepada pengurus yang sah.
“Kami sudah melakukan langkah persuasif, tapi kenyataannya tidak diterima. Jadi, kami memutuskan untuk mengambil paksa kantor ini,”tandasnya.
Baca Juga: Hartopo Minta Antoni Alfin Legowo
Sementara, Hasyim sebagai perwakilan dari kubu Antoni mengaku kecewa dengan aksi pembukaan paksa pintu kantor. Menurutnya, kantor dalam keadaan terkunci karena memang hari libur.
“Dan kebiasaannya memang kunci dibawa Ketua,”tandas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan tidak ada niatan dari Antoni Alfin untuk mempertahankan kantor demi kepentingannya sendiri. Sebab, kantor KONI adalah gedung olahraga di mana semua insan olahraga di Kudus berhak menempatinya.
“Jadi, sama sekali tidak ada niatan untuk tetap menguasai kantor, karena ini memang milik pemerintah daerah dan bisa digunakan untuk semua insan olahraga di Kudus,”tukasnya.
Sementara, Antoni Alfin saat dikonfirmasi enggan berkomentar soal pengambilalihan kantor. Pihaknya hanya menyatakan akan menghormati proses hukum yang mana saat ini pihaknya sudah melayangkan gugatan ke BAORI.
“Saya tetap menghormati proses hukum dimana dualisme kepengurusan KONI Kudus sudah didaftarkan ke BAORI. Apalagi, BAORI sudah melayangkan undangan untuk sidang pada 5 April mendatang,”tandasnya.
Tm-Ab
Baca Juga: BAORI Terima Gugatan KONI Kudus terkait Sengketa Kepemimpinan