JEPARA (SUARABARU.ID)– Diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 5 April 2021, membuat Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta tiap desa dan kelurahan mengintensifkan lagi disiplin prokes.
PPKM Mikro yang sedianya berakhir 22 Maret 2021 diperpanjang sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 443/1088 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid- 19.
“Selama pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro agar para petinggi dan lurah melaporkan pelaksanaan PPKM Mikro kepada kami secara berkala”, kata Dian Kristiandi pada Kamis (25/3) di kantornya.
Sama dengan pemberlakuan PPKM Mikro sebelumnya, juga dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti restoran, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan fasilitas umum, hingga destinasi wisata.
Untuk restoran, kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen, untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan.
Sementara untuk destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
Diperpanjangnya PPKM Berbasis Mikro di Jepara karena berdampak positif dan signifikan dalam pengendalian Covid- 19.
Hingga Jumat (26/3), sebanyak 423 orang yang terkonfirmasi Covid-19, 5936 orang dinyatakan sembuh, dan 426 orang meninggal dunia.
Hadepe-ua