blank
Koordinator Penghubung KY Jateng, Muhammad Farhan. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung hingga hari Jumat, 26 Maret 2021 pukul 15.00 WIB mendatang.

Dengan demikian ada penambahan waktu 4 hari dari jadwal sebelumnya pada 22 Maret 2021.

“Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri,” kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan di Semarang, Selasa (23/3/2021).

Farhan mengatakan, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan bagi calon hakim agung yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi, agar dapat segera melengkapi dan mengirimkan ke panitia.

“Hingga Senin 22 Maret 2021, terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui website www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun dari jumlah tersebut, Komisi Yudisial baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang calon hakim agung, sehingga masih memberikan kesempatan para pendaftar untuk segera mengirimkan berkas fisiknya ke panitia hingga Jum’at (26/3/2021),” ungkapnya.

Dari data 133 tersebut, diketahui pendaftar calon hakim agung jalur karier sebanyak 75 orang, dan jalur nonkarier 58 orang.

Berdasarkan kamar yang dipilih, 42 orang memilih Kamar Perdata, 76 orang memilih Kamar Pidana, dan 12 orang memilih Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 3 orang memilih Kamar Militer.

Berdasarkan pendidikan, ada 7 orang bergelar sarjana, 50 orang bergelar magister, dan 76 orang bergelar doktor.

Sedangkan berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai hakim, 24 orang sebagai akademisi, 14 orang sebagai pengacara, dan profesi lainnya sebanyak 20 orang, yang mana para calon hakim agung tersebut didominasi laki-laki sebanyak 106 orang, dan sisanya adalah perempuan.

Menurutnya, seleksi calon hakim agung tahun 2021 ini dilakukan sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

“Komisi Yudisial tegaskan, selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apapun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya segera melaporkan ke panitia,” tandasnya.

Ning