blank
Petugas melakukan pembongkaran rumah dan warung di lokasi pangkalan truk Banyuputih, Kamis siang (18/3/2021). Antara

BATANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membongkar 35 bangunan rumah dan warung yang dihuni oleh warga di lokasi pangkalan truk Kecamatan Banyuputih, Kamis siang (18/3/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono di Batang, Kamis 918/3/2021), mengatakan bahwa pembongkaran bangunan rumah dan kios tersebut seiring akan dialihfungsikan lahan pangkalan truk untuk dibangun gedung Islamic Center Batang.

“Sebanyak 35 rumah dari 37 rumah sudah kami bongkar sedang dua bangunan yang belum selesai karena masih dihuni pemiliknya. Oleh karena, kami akan memberikan batas waktu hingga siang ini,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Unissula Gelar KKN di Kenconorejo Tulis Batang

Menurut dia, sebenarnya pemkab sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para penghuni agar mengosongkan atau membongkar bangunan rumah dan warungnya.

“Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan masih ada bangunan rumah maupun warung yang belum dibongkar padahal lokasi bekas pangkalan truk tersebut segera dibangun gedung Islamic Center Batang,” katanya.

Murdiono mengatakan para penghuni rumah menempati lokasi pangkalan truk melalui sistem sewa dengan pemkab setempat.

Baca Juga: TNI-Polri Bersama Pemdes Kembanglangit Batang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Akan tetapi, kata dia, masa sewa kini sudah habis sehingga pemkab minta para penghuni agar mengosongkan tempat tinggal atau tempat usahanya.

Menurut dia, ada 51 warga yang menghuni di bekas pangkalan truk Kecamatan Banyuputih penghuni yang belum mengambil uang pengganti bongkar rumah.

Pada kegiatan pembongkaran tahap pertama pada 8 Maret 2021, kata dia, pemkab telah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengambil uang kerohiman itu.

Baca Juga: Kapolres Batang Pimpin Sertijab Lima Perwira

“Hingga saat ini baru ada 36 warga yang sudah mengambil uang pengganti bongkar rumah dan 51 warga lainnya belum mengambil (uang kerohiman) senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang,” katanya.

Siswanto, warga setempat, mengatakan dirinya akan melakukan pembongkaran rumah atau warungnya sendiri setelah keluar hasil keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penghuni pangkalan truk, kata dia, sempat menyesalkan minimnya pemberitahuan soal pembongkaran rumah yang secara mendadak oleh pemkab.

“Yang pertama itu tiba-tiba (petugas) langsung datang. Kalau yang sekarang baru tiga hari sebelumnya ada pemberitahuan agar penghuni mengosongkan rumahnya sehingga mereka ya kalang kabut,” katanya.

Ant-Claudia