SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta Surakarta menggelar razia dengan sasaran khusus kendaraan bermotor roda dua yang knalpotnya mengeluarkan suara bising melebihi ambang batas (brong).
Tercatat ratusan unit motor terjaring razia dan dikandangkan. Tindakan kepolisian merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan call center terkait banyaknya motor dengan knalpot brong
“Sebanyak 205 motor berhasil diamankan dalam operasi yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) dan jajaran Polisi Militer di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Solo “kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, Minggu (14/3).
Knalpot brong, lanjut Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, sering menjadi bahan komplain masyarakat karena mereka sering beraksi pada malam hari hingga dini hari. Operasi terhadap kendaraan roda dua dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, berlangsung semalam sebelumnya.
Ditangkap 700 Sepeda Motor Lebih
Seluruh motor yang terjaring razia dikenakan penahanan dankepada pengendara diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Pelanggaran dimaksud sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285.
Satlantas Polresta Surakarta sudah menangkap lebih dari 700 motor knalpot brong sejak beberapa waktu lalu. Bahkan juga telah memusnahkan 523 knalpot brong yang meresahkan masyarakat .
“Polresta Surakarta tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penindakan dan kendaraan bermotor akan dikandangkan hingga penggantian knalpot standar pabrikan”, tandas Kasatlantas Polresta Surakarta.
Dikatakan, razia kali ini juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Surakarta.
Bagus Adji-wied
Petugas tengah mendata motor berknalpot brong yang terjaring operasi dan dikandangkan di Mapolresta Surakarta (Dok/Polresta Ska)