blank
Pemberian santunan diserah terimakan langsung oleh Kepala Cabang Asabri dan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro di Ruang Banteng Mako Yonif Raider 400/BR Semarang, Jum'at (12/3/2021). Foto : Dok. Pendam IV/Dip.

SEMARANG (SUARABARU.ID) PT. Asabri dan Yayasan Rumpun Diponegoro memberikan santunan resiko kematian khusus (SRKK) kepada keluarga Prajurit Yonif Raider 400/Banteng Raiders yang gugur saat bertugas dan tergabung dalam Satgas pengamanan daerah rawan pada Agustus 2020 lalu di Intan Jaya, Papua, Jum’at (12/3/2021).

Penyerahan santunan tersebut di berikan langsung oleh Kepala Cabang Asabri Semarang Sunarto, S.E. mewakili Komisaris Utama Asabri dan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro Kolonel (Purn) Sri Widyastuti kepada keluarga Prajurit bertempat di Ruang Banteng Mako Yonif Raider 400/BR.

Masing-masing keluarga prajurit menerima santunan, mulai dari Rp.275.000.000 hingga Rp. 454.232.700. Kepala Cabang Asabri Semarang menjelaskan, definisi tewas dan gugur sesuai dengan PP No 102 tahun 2015 dan PP No 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020.

“Disana disebutkan, bahwa gugur adalah meninggal dunia di daerah operasi dengan kontak langsung dengan lawan, itu dinyatakan gugur. Untuk yang tewas itu meninggal di daerah operasi atau sedang menjalankan perintah dinas” ungkapnya.

blank
Keluarga korban yang menerima santunan dari Asabri dan dan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro di Mako Yonif Raider 400/BR Semarang, Jum’at (12/3/2021). Foto : Dok. Pendam IV/Dip.

Hal ini membuat manfaat yang diterima oleh ahli waris menjadi berbeda, terkait dengan dua peraturan pokok tersebut. Ketika Prajurit dinyatakan tewas sebelum tanggal 30 September 2020 besaran manfaat yang diterima sebesar Rp 275 juta, namun yang terjadi setelah 30 September 2020, besarannya menjadi Rp 350 juta. Begitu juga dengan Prajurit yang gugur sebelum tanggal 30 September 2020 besaran manfaat yang diterima sebesar Rp 400 juta, sedangkan yang terjadi setelah 30 September 2020 besarannya menjadi Rp 450 juta.

“Manfaat ini tidak akan menggantikan sosok, namun inilah sebagai bentuk wujud dari perhatian Pemerintah Republik Indonesia yang dititipkan atau dikelola oleh kami PT Asabri” ungkapnya.

Kapendam IV/Dip Kolonel Kav Susanto, S.I.P., M.A.P. mengungkapkan bahwa Prajurit TNI dalam menjalankan tugas dihadapkan pada resiko paling tinggi terhadap kemungkinan gugur/tewas/hilang/cacat di daerah operasi dalam mengemban tugas demi bangsa dan negara NKRI, seperti halnya para Prajurit Yonif Raider 400/BR yang gugur di daerah operasi di Papua tersebut.

“Kepada keluarga yang ditinggalkan saya mengharapkan untuk selalu tabah, tawakal, sabar dan ikhlas menghadapi cobaan tersebut,” ungkapnya.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama kepada para Prajurit TNI yang gugur dan tewas di medan tugas.

Para Prajurit tersebut antara lain Praka Anumerta Firdaus, Pratu Anumerta Agus Kurniawan, Praka Anumerta Roy Vebriyanto, Praka Anumerta Dedi Hamdani dan Pratu Anumerta Ginanjar.

Absa