blank
Marzuki Alie

JAKARTA (SUARABARU.ID) Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

Pelaporan tersebut melalui Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Rusdiansyah bukan hanya AHY sebagai terlapor dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik, namun ada lima orang dari Partai Demokrat yang akan diadukan ke Bareskrim Polri.

“Kami akan laporkan lima orang Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, salah satunya yang akan kami laporkan adalah AHY,” tutur Rusdiansyah Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Rusdiansyah menepis tuduhan bahwa kliennya memiliki niat atau rencana menjadi inisiator gerakan kudeta di internal Partai Demokrat.

“Tidak ada itu untuk mengkudeta, tetapi klien kami malah dipecat dengan tidak hormat. Selain itu juga dituduh sebagai pengkhianat,” kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah menyebut, dirinya sudah membawa sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan laporannya terhadap lima orang Partai Demokrat di Bareskrim Polri.

Rusdiansyah berharap, Bareskrim Polri menerima laporan dirinya dan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa kelima orang Partai Demokrat yang telah dilaporkan.

“Kami ke Bareskrim ini bukan untuk konsultasi lagi tetapi mau membuat laporan Polisi, semoga saja laporan kami bisa segera ditindaklanjuti,” tandas Rusdiansyah.

KBRN