blank
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT menunjukkan barang bukti kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sat Reskrim Polres Wonosobo mengamankan tiga orang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis gadungan masing-masing HW (32), DN (36) dan AR (35). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala DPUPR Wonosobo, Rabu (17/2).

Ketiganya juga melakukan pemerasan yang sama terhadap Sekda Wonosobo. Dari keduanya, ketiga pelaku berhasil memeras uang sebanyak Rp 20 juta disertai ancaman menakut-nakuti akan dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, dalam rilis di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/3), menerangkan, awalnya Kepala DPUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi atas temuan LHP BPK atas APBD Wonosobo tahun anggaran 2019.

“Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum wartawan ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan”, terang Kapolres.

Oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan kepada Sekda Wonosobo yang pada intinya apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum.

“Setelah menerima informasi awal, personil Sat Reskrim Polres Wonosobo berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan rekan Kejaksaan Negeri setempat,” katanya.

Bukan Wartawan

blank
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT ketika memberikan keterangan pers di Mapolres setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

Kemudian melalui tim Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya diamankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerjasama iklan” imbuh Kasat Reskrim AKP Mochamad Zazid SH MH.

Dari hasil koordinasi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wonosobo, diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis. Pun media “INTERNAL PUBLIK” yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja, juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.

Pihaknya menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari, APIP Wonosobo dan pers setempat terjalin dengan baik.

“Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau mengaku-ngaku wartawan dengan menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja. Tak perlu takut. Polres Wonosobo siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Wonosobo, tambahnya, kini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie.

“Dalam perkara ini, para tersangka kami sangkakan Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun”, pungkas Kasat Reskrim.

Muharno Zarka