BLORA (SUARA BARU.ID) – Dua Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Rudito Suryawan dari LSM Pending Mas dan Rudi Eko Hariyanto dari LSM Forum Peduli Transparansi Blora (FPTB), hadir dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Jumat siang (27/02/2021).
Mereka selaku pemohon, terkait proses ujian seleksi Perangkat Desa di 11 Desa, Kecamatan Jepon, Blora. Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto dan H Supardi, selaku Ketua Komisi A.
Keduanya adalah politisi dari Partai Golkar, kemudian turut hadir, Muhammad Ali Uddin, dari PKB, Santoso Budi Susetyo (PKS), Lusiyono dan Kartini (PDIP), Ahmad Faishol (PPP), dan Aditya Candra Yogaswara (Partai Nasdem).
Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Haryanto dan Dwi Edi S, Kepala Bidang Pemerintah Desa (PMD), Camat Jepon, Ani Wahyu Kumalasari, didampingi oleh Eka W, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngawen, turut hadir Ketua Praja Apdesi Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto dan Darmaji, Ketua Praja Kecamatan Jepon.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto mengungkapkan bahwa DPRD selaku pengawas pelaksanaan Perda, termasuk Perda terkait seleksi Perangkat Desa, perlu menindaklanjuti terkait isu atau rumor seleksi Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Jepon, tidak transparan dan berpengaruh pada berkualitas calon Perangkat Desa nantinya.
“Kami selaku Dewan tadi telah sampaikan kepada Camat Jepon, selaku pengawas dan Kepala Dinas PMD, sebagai Pembina di bawahnya, untuk mengecek lagi kredibilitas Lembaga Penguji, yang digandeng oleh Panitia Seleksi, apakah memenuhi kompetensi atau tidak,” jelasnya
Karena, tambahnya, dari temuan LSM yang disampaikan kepadanya , diungkap bahwa tidak kompeten. “Ini perlu dievaluasi lagi, kedua meminta agar PMD tidak menyodorkan, atau membuat Bank Soal untuk materi ujian tersebut, itu rawan sekali dengan penyelewengan,” jelas Siswanto.
Diduga Tidak Kompeten
Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Rudito Suryawan dari LSM Pending Mas, menduga bahwa Lembaga Perguruan Tinggi yang digandeng oleh Panitia Seleksi, tidak sesuai dan tidak memiliki kapasitas maupun fasilitas untuk melaksanakan ujian seleksi tersebut.
“Jelas tidak sesuai dengan kompetensinya, karena lembaga pendidikan itu adalah mata kuliahnya adalah Ekonomi, Keuangan dan Perbankan, dan akreditasinya belum B, jadi mana mungkin bisa membuat ujian dengan materi terkait Pemerintahan Desa, dan fasilitasnya pun ternyata ujiannya nanti dilaksanakan di SMA 2 Rembang, jadi tidak punya fasilitas sendiri,” ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, Ketua Komisi A, H. Supardi merekomendasikan kepada Camat Jepon dan Kepala Dinas terkait untuk menunda pelaksanaan ujian seleksi Perangkat Desa, untuk 11 Desa di wilayah Kecamatan Jepon.
Melihat kondisi seperti ini, Komisi merekomendasikan kepada Camat dan Kepala PMD untuk menunda ujian seleksi Perangkat tersebut, karena ada sesuatu yang tidak beres.
“Kenapa pakai Perguruan Tinggi yang tidak kredibel, dan Camat tidak tahu seperti apa MoU-nya, tapi jangan salah persepsi, Dewan tidak mempersulit pengadaan atau pengisian Perangkat, kami sangat mendukung, tapi harus kredibel, sehingga Perangkat kita, adalah orang – orang yang benar – benar paham tentang pengelolaan Desa,” tandas H. Supardi yang
mantan Kades Bogorejo ini.
Kudnadi-wied