blank
Peserta workshop bergambar bersama setelah penutupan. Hm-wied

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tsaniatus Salihah terpilih sebagai Ketua Forum Kesetaraan Keadilan Gender (FKKG) Jateng periode 2021-2023 menggantikan Indra Kertati yang sudah dua kali menjabat sebagai ketua periode sebelumnya.

Pemilihan berlangsung di kantor DP3AP2KB, Jalan Pamularsih 18 Semarang, Jumat (26/2). Sebagai sekretaris adalah Atatin Maliyah dan Wulan Aji Prabowoningrum. Bendahara Ratih Widisari dan Septina Dwi Retnandari.Litbang Tatik Rahmawati. Advokasi LBH Apik dan Widi Nugroho.

Dalam sambutan tertulis, Kadin DP3AP2KB  Retno Sudewi yang dibacakan oleh Danu Kuncoro, Kabid Data Parmas,  workshop ini sangat penting dalam upaya membangun dan menguatkan komitmen jejaring kelembagaan masyarakat  mendukung pembangunan implementasi pengarusutamaan gender (PUG) di Jateng.

Dalam BPS th 2019 penduduk Jateng 34 718 204 jiwa terdiri dari 17 505 749 ( 50, 42 %) perempuan  dan 17 212 455 (49,58%). Jumlah perempuan lebih banyak, namun sebagian masih menjadi beban pembangunan. Masih banyak kesenjangan gender yang dialami perempuan.

Terlihat dari Indeks Pembangunan Gender ( IPG) sebesar 91,89 dengan komposit angka harapan hidup 72,23 laki-laki dan 76,16 perempuan. Harapan lama sekolah laki-laki 12,66 dan 12,69 perempuan. Rata-rata sekolah laki-laki 8,06 dan perempuan 7,03.Pengeluaran per kapita disesuaikan, laki-laki = 15,279 dan perempuan = 9,895.

Indeks pemberdayaan gender (IDG) 72,18% dengan komposit keterlibatan perempuan di parlemen = 19,17%.Perempuan sebagai tenaga manajer, profesional, administrasi dan teknisi 49,36%. Sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja 34 31%.

Kasus kekerasan terhadap perempuan, 2006 pada th 2020 dan 79 sampai Januari 2021.” Untuk mendukung program unggulan Pemprov Jateng Renstra 2018 – 2023 maka workshop ini diselenggarakan,” kata Retno.

Sebelumnya Indra Kertati yg membidani dibentuknya FKKG Jateng menyampaikan laporan selama ia menjadi ketua. Antara lain disampaikan platform sebagai bentuk ADART, dibentuknya FKKG di daerah tk II merupakan kebijakan otonom.

Humaini-wied