JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko memberikan apresiasi terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Jepara yang berhasil menangkap 3 orang pengedar dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Saya telah minta agar jaringan pengedar tersebut terus ditelusuri,” ujarnya saat diminta tanggapannya terkait dengan tertangkapnya 3 orang pengedar sabu di wilayah Kembang dan Tahunan.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah bekerja sama dengan memberikan informasi awal yang sangat berharga. “Kerjasama yang baik antara masyarakat dan Polres Jepara akan membatasi dan mempersempit ruang gerak para pengedar” ujar Aris Tri Yunarko.
Menurut Kapolres Jepara, Narkoba sangat merusak generasi muda. “Harapan kami orang tua dan keluarga memberikan pengawasan dan mendidik putra – putrinya untuk menjauhi Narkoba dan memperkuat nilai-nilai agama,” pinta Kapolres Jepara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Kamis (18/2-2021) lalu telah menangkap TU (38 th) dan EP (28 th), keduanya warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Jepara. Pasangan suami istri ini ditangkap di pinggir jalan saat sedang mengambil paket sabu seberat 4, 64 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara, Iptu Aries Sulistiyono, saat dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat, gerak-gerik tersangka diawasi oleh anggota cukup lama. Kemudian ketika dipastikan terdapat barang bukti, anggota bergerak cepat dan melakukan pembuntutan tersangka,” ujar Aries Sulistiyono
Dijelaskan, saat itu diketahui kedua tersangka menuju kesuatu tempat. Saat EP turun dari motor dan mengambil barang bukti sabu kemudian langsung dilakukan penangkapan. “Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket Sabu yang akan diedarkan dan dipakai sendiri oleh tersangka,” ujarnya.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal 114 Ayat 1, Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga telah melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Tahunan Jepara. Tersangka DN (41) warga Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan Kamis sore (18/02) di pinggir jalan yang mana tersangka berencana meletakkan barang bukti berupa paket sabu.
“Saat itu dengan cepat anggota menyergapnya. Dari penangkapan ini ditemukan enam paket Sabu dan pipet kaca yang akan diedarkan yang disimpan dalam saku celana. Dari hasil penangkapan tersangka tersebut anggota Satnarkoba berhasil mengamankan total 3,74 gr Sabu, HP dan sepeda motor yang digunakan tersangka serta uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil transaksi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara.
Hadepe- ua