Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.Si.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko memberikan apresiasi terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Jepara yang berhasil menangkap 3 orang pengedar dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Saya telah minta agar jaringan pengedar tersebut terus ditelusuri,” ujarnya saat diminta tanggapannya terkait dengan tertangkapnya 3 orang pengedar sabu di wilayah Kembang dan Tahunan.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat  yang telah bekerja sama dengan memberikan informasi awal yang sangat berharga. “Kerjasama yang baik antara masyarakat dan Polres Jepara akan membatasi dan mempersempit ruang gerak para  pengedar” ujar Aris Tri Yunarko.

Suami istri pengedar sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Jepara

Menurut Kapolres Jepara, Narkoba sangat merusak generasi muda. “Harapan kami orang tua dan keluarga memberikan pengawasan dan mendidik putra – putrinya untuk menjauhi Narkoba dan memperkuat nilai-nilai agama,” pinta Kapolres Jepara.

Satuan  Reserse Narkoba Polres Jepara Kamis (18/2-2021) lalu telah menangkap TU (38 th)  dan EP (28 th),  keduanya warga Desa Cepogo,  Kecamatan Kembang, Jepara.  Pasangan suami istri ini ditangkap di pinggir jalan  saat sedang mengambil paket sabu seberat 4, 64 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara,  Iptu Aries Sulistiyono,  saat dikonfirmasi  SUARABARU.ID membenarkan penangkapan tersebut.  “Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat, gerak-gerik tersangka  diawasi oleh anggota cukup lama.  Kemudian ketika dipastikan terdapat barang bukti, anggota bergerak cepat dan  melakukan pembuntutan tersangka,” ujar Aries Sulistiyono

Dijelaskan, saat itu diketahui kedua tersangka menuju  kesuatu tempat. Saat  EP turun dari motor dan mengambil barang bukti sabu kemudian langsung dilakukan penangkapan. “Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket Sabu yang akan diedarkan dan dipakai sendiri oleh tersangka,” ujarnya.

Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia  dikenai pasal 114 Ayat 1, Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

Tersangka pengedar sabu dari Desa Krapyak Tahunan yang ditangkap Sat Narkoba Polres Jepara

Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga telah  melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Tahunan  Jepara. Tersangka    DN (41) warga Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan Kamis  sore (18/02) di pinggir jalan yang mana tersangka berencana meletakkan barang bukti berupa paket sabu.

“Saat itu  dengan cepat anggota menyergapnya. Dari penangkapan ini  ditemukan enam paket Sabu dan pipet kaca yang akan diedarkan yang disimpan dalam saku celana.  Dari hasil penangkapan tersangka tersebut anggota Satnarkoba berhasil mengamankan total 3,74 gr Sabu, HP dan sepeda motor yang digunakan tersangka serta uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil transaksi,” ujar Kasat Reserse  Narkoba Polres Jepara.

Hadepe- ua