blank
Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo membubarkan acara hajatan di warung makan yang melanggar protokol kesehatan.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Dua pelaku usaha warung makan di Kabupaten Sukoharjo dikenai sanksi denda Rp500.000 karena nekat menggelar hajatan dengan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, dua warung makan yang kena sanksi itu berada di wilayah Kecamatan Grogol. Pelaku usaha tersebut menggelar hajatan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Selain jumlah tamu undangan melebihi ketentuan, penyelenggara juga menyediakan tempat duduk dan hidangan ditempat.

“Dua tempat usaha ini beberapa kali melanggar dan sudah beri peringatan. Namun kembali melanggar karena itu kami ambil tindakantegas berupa sanksi denda Rp500.000,” kata Heru Kamis (18/2/2021).

Selain denda, Satgas Covid-19 juga membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Sebab ketentuan hajatan boleh dilaksanakan dengan jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang. Karena itu pihaknya meminta kepada warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan.

“Berdasarkan catatan kami sejak PPKM diberlakukan hingga kini total jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.494 pelanggar dan denda disetor ke kas daerah mencapai Rp31.250.000.”

Wib