Dalam pertimbangannya, KONI Jateng menjelaskan Musorkablub bisa diajukan berdasarkan ada permohonan secara tertulis dari 2/3 anggota. Pengajuan tersebut diajukan secara tertulis dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris masing-masing Pengkab yang mengusulkan.

Sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI tahun 2020,  jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pengusulan tersebut KONI Kabupaten/Kota tidak melaksanakan Musorkablub, maka pengkab pengusul bisa melaksanakan Musorkablub sendiri.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka dirasa perlu KONI Kabupaten Kudus menggelar pelaksanaan Musorkablub guna membangun organisasi yang solid,” jelas KONI Jateng dalam surat tersebut.

Ketua Forum Pengkab Olahraga Kabupaten Kudus, Imam Triyanto  mengungkapkan, berdasarkan surat tersebut maka rencana pelaksanaan Musorkablub adalah sah dan sesuai AD/ART. Selain itu, Musorkablub juga sudah mendapatkan legitimasi KONI Jateng.

“Jadi, Musorkablub ini sah dan akan terus kami gelar,”kata Imam.

Saat ini, kata Imam, persiapan pelaksanaan Musorkablub sudah hampir 100 persen. Agenda utama dalam Musorkablub nanti adalah melengserkan Ketua KONI Kudus, Anton Alfin dan memilih ketua yang baru.

Imam juga mengatakan, berdasarkan surat dari KONI tersebut, pihaknya juga sudah mengajukan surat pemberitahuan pelaksanaan Musorkablub ke Polres Kudus.