blank
Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, Direskrimum Polda Jateng menunjukkan barang bukti hasil penangkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polda Jateng, dalam Konferensi Press di loby kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Kamis (18/2/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng menetapkan 17 tersangka kasus perjudian dalam penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, dalam kurun waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021.

“Sebenarnya untuk seluruh tersangka ada 18 tersangka, tapi yang 1 masih DPO jadi kita amankan total jadi 17 tersangka,” jelas Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto dalam Konferensi Press di loby kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Kamis (18/2/2021).

Tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng, yang berhasil ditangkap ada 4 jenis perjudian. Yaitu 2 judi jenis Hongkong (togel), 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam.

Para tersangka yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat tempat kejadian, yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut.

Lokasi kejadian yaitu di warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pangkalan ojek di daerah Gubug, di Desa Luang Kecamatan Tayu, Pati, di Desa Donorejo, Tayu Pati,.

Lokasi lain di lahan kosong depan Pasar Wonosari Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, rumah di Jalan Rambutan Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dan rumah di Jalan A.Yani Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong, dimana mereka harus membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per orang untuk masuk ke lokasi.

“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata Dadu, yang mereka Kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” ungkap Kombes Pol. Wihastono.

Disampaikan Wihastono lebih lanjut, dalam judi jenis Hongkong (togel), para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.

Selain itu, Kata Wihastono, Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu Uang tunai senilai Rp 8, 017 Juta, tujuh ekor ayam aduan, lima buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian dengan  pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya.

Absa-wied