DEMAK (SUARABARU.ID) – Puluhan anggota Kodim 0716/Demak mengikuti operasi Gaktib (Penegakan Ketertiban) yang digelar oleh Subdenpom IV/3-2 Pati bekerjasama dengan Staf Intel Kodim 0716/Demak, Rabu (17/02/2020).
Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Keris Tri Wulan I Tahun 2021 ini, dilaksanakan di lapangan Makodim 0716/Demak, Jalan Kyai Singkil No 1 Demak. Diawali dengan apel dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas maupun pribadi yang digunakan oleh Prajurit Kodim 0716/Demak.
Dalam kesempatan itu, Pasi Intel Kodim 0716/Demak Lettu Arm Prih Wijiono menjelaskan, apel dan pemeriksaan kendaraan diselenggarakan dalam pelaksanaan fungsi pengamanan di bidang materiil dengan menghadirkan seluruh kendaraan, baik dinas (58 unit roda 2 dan 7 unit roda 4) maupun non dinas atau pribadi (30 unit roda dan 2 unit roda 4) yang dipegang oleh anggota Kodim 0716/Demak.
Lebih lanjut disampaikan, operasi Gaktib rutin ini bersifat pemeriksaan, bukan bersifat penindakan, hanya pengecekan kondisi kendaraan, apakah layak pakai dan memenuhi syarat jalan beserta surat kelengkapannya, yaitu SIM, STNK, dan KTA.
“Operasi ini bukan bersifat penindakan. Apabila ada kendaraan Prajurit dan PNS yang tidak lengkap, serta kelengkapan surat kendaraan kurang lengkap, akan didata kemudian sesegera mungkin untuk dilengkapi kekurangannya,” jelas Pasi Intel.
Sementara Dansubdenpom IV/3-2 Pati Kapten Cpm Agung Suryo Utomo menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi kelengkapan surat kendaraan dinas maupun pribadi tiap anggota, di antaranya surat kelengkapan mengemudi (SIM) umum maupun SIM TNI, Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI, kelengkapan kendaraan seperti, lampu, kaca Spion bahkan sampai kondisi kebersihan dan kelaikan kendaraan.
Ditegaskannya, pemeriksaan ini sebagai salah satu cara untuk memastikan kendaraan dinas yang akan digunakan dalam mendukung operasional tugas sehari-hari selalu dalam kondisi terbaik dan siap digunakan kapan saja.
“Kita akan cek kondisi kendaraan beserta kelengkapannya. Kendaraan harus dalam kondisi layak jalan. Dan surat kelangkapan kendaraan harus lengkap dan aktif masa berlakunya,” jelasnya saat memimpin pemeriksaaan kendaraan anggota Kodim 0716/Demak.
Absa-wied