Oleh Dr KH Muchotob Hamzah MM

Salat berjamaah disebut juga Jamaah Shughra (kecil) yang khusus bagi muslim, dan negara disebut Jamaah Kubra (besar) yang bisa bersama dengan non muslim.
Imam Syafii memutuskan hukum fardhu ‘ain untuk salat lima waktu, tetapi tidak menjadi syarat sahnya salat. Sedangkan Imam Ibnu Hazmin al-Maliki al-Andalusi selain mewajib ‘ainkan salat jamaah lima waktu juga menjadikannya sebagai sahnya salat.
Maksudnya, seorang mushalli yang salat maktubah secara sendiri, dihukumi tidak sah salatnya. Sementara para murid Imam Syafii ada yang menghukumi fardhu kifayah dan ada pula yang menghukumi sunnah mu’akadah.
Semua hukum tersebut tentu berlaku saat situasi dan kondisi normal. Kalau kondisi abnormal seperti banjir, angin puting beliung, hujan lebat ataupun wabah covid 19, dll., hukum tersebut bisa berubah ke peringkat rukhshah (dispensasi) untuk boleh tidak berjamaah.
Penetapan hukum tersebut bersumber dari perintah Al-Qur’an dan sunah Nabi saw. Al-Qur’an menjelaskan: واقيموالصلوة واتواالزكوة واركعوا مع الراكعين. (QS. 2:43). Bahkan seorang perawan Maryam diperintah pula sujud bersama orang yang sujud alias berjamaah: يا مريم اقنتي لربك واسجدي واركعي مع الراكعين (QS.3: 43).
Adapun hadits Nabi SAW, secara sahih diriwayatkan bahwa salat jamaah memiliki kelebihan duapuluh tujuh derajat daripada salat sendirian atau munfarid (HR. Bukhari no 609: Muslim1038, dll.).
Setiap perintah dan larangan dalam Islam, oleh para ulama selalu digali hikmah yang terkandung padanya. Tak terkecuali hikmah salat berjamaah. Salah satu dari sekian hikmahnya, adalah menciptakan ring sosial secara berjenjang.
Pertama, ring sosial lingkup keluarga
Dalam salat sunnah seperti dhuha, hajat dll. hendaklah dilakukan di rumah. Jika dilakukan di rumah, maka akan mempertemukan keluarga kecil yang sekarang susah betkumpul untuk sekedar makan bersama. Di situ akan terjadi interaksi intens antara bapak, ibu, anak, mungkin juga ibu inang.
Bisa saja doa dipanjatkan secara bergantian. Kita boleh memilih metode apapun selama tidak dipandang berasal dari nabi dan sebagai tambahan syariat, maka tidak ada istilah bid’ah dhalalah.
Kedua, ring sosial lingkup RT/RW
Untuk salat maktubah lima waktu sehari semalam, lakukanlah di masjid atau musalla dsb. Di sana organ jamaah bisa berinteraksi satu sama lain tentang kehidupan. Bisa masalah ibadah, ekonomi yang halal dan berkah, politik yang bermaslahah dll.
Oleh karena itu, imam atau takmir sebaiknya menanyakan kalau ada anggota jamaah yang absen. Jika karena sakit, dilakukan treatmen secepatnya. Begitu seterusnya.
Ketiga, ring sosial lingkup desa/kampung
Dalam sepekan sekali yaitu hari jumat, muslim berkumpul di masjid menjalankan Jumatan. Dahulu kala hari jumat namanya ‘Arubah. Setelah ada perintah kumpul berjamaah salat dan khutbah yang luasannya lebih besar, hari itu disebut jumat.
Di situ imam dan atau khatib mengarahkan jamaah untuk nenuju keislaman dan ketaqwaan yang komprehensif dan holistik menuju keselamatan dunia dan akhirat.
Juga bisa diperluas dengan salat fithri dan kurban, yang di situ wanita haidpun boleh mendatangi halaman masjid atau mendekati musalla untuk mendengarkan khotbah atau sekedar jumpa saudara dan syiar agama selama tidak melakukan salat.
Keempat, ring sosial lingkup dunia
Untuk menjalin dan menciptakan ring sosial yang lebih luas yaitu seluruh dunia, muslim diperintahkan untuk salat di masjidil haram Makkah ketika muslim naik haji dan umrah. Di sana muslim salat berjamaah, saling menebar kedamaian dengan memberi “salam” tiap akhir salat dan waktu perjumpaan.
Kelima, ring sosial lingkup akhirat
Di akhirat ada saat yang antar muslim pun tidak bisa saling menolong sesamanya (QS. 26: 88) yaitu sebelum syafaat dibuka atas izin Allah (QS. 2: 255). Setelah dibuka syafaat itu, ring sosial dibuka pula. Jangankan Nabi SAW, anak dan bapak ibu, sesama sahabat beriman-pun bisa memberikan syafaat (HR. Muslim no 183).
Wallaahu a’lam
Penulis Dr KH Muchotob Hamzah MM, Rektor Unsiq Jateng di Wonosobo













